JAKARTA — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno kelar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rencana proyek jalan di Sumatera Barat agar dibiayai oleh APBN-P 2016.
Usai diperiksa sekitar pukul 18.30 WIB, Irwan enggan meladeni awak media. Dia menutup mulutnya saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/16).
Bahkan, politikus PKS itu kabur dari awak media dan lari ke belakang Gedung KPK. Bahkan, demi menghindari awak media, Irwan berjalan sangat cepat.
Ketika ditanya oleh awak media dia hanya menjawab singkat. Misalnya ketika ditanya ketika rencana proyek itu diajukan oleh Pemprov Sumbar dan sedianya memiliki anggaran Rp 300 miliar, Irwan meminta agar hal itu ditanya langsung kepada penyidik KPK.
“”Tanya penyidik, tanya penyidik saja,. Sudah cukup ya,” ujar Irwan yang terus kabur dari kejaran awak media. Irwan yang didampingi beberapa ajudannya sempat kewalahan saat dikerumuni awak media yang menunggu di depan Gedung KPK.
Sampai akhirnya, Irwan keluar Gedung KPK melalui pintu gerbang belakang tetap saja ia bergeming. Dia kemudian masuk ke dalam mobilnya, Toyota Camry warna hitam tanpa benar-benar menjawab subtantif pertanyaan awak media.
“Tanya saja tanya ke pemeriksa ya. Sori ya sori saya sudah nyampe (mobil) ya,” kata Irwan.
Sebelumnya, Irwan selaku Gubernur Sumbar diduga mengetahui rencana proyek berujung suap tersebut. Hal itu diungkap oleh tersangka Yogan Askan usai menjalani pemeriksaan di KPK hari ini.
“Sebagai pemerintah daerah, tentu (Irwan) pasti tahu,” kata Yogan.
Yogan mengatakan, Irwan selaku orang nomor satu di Sumbar tentunya juga mengetahui pengajuan proyek dengan anggaran Rp 300 miliar itu agar dibiayai APBN-P 2016. Apalagi kasus ini juga menjerat anak buah Irwan bernama Suprapto yang merupakan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar.
“Sebagai kepala daerah, dia tentunya tahu pengajuan anggaran (proyek itu),” kata Yogan.
KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016. Kelimanya, yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.
Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai diperiksa sekitar pukul 18.30 WIB, Irwan enggan meladeni awak media. Dia menutup mulutnya saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/16).
Bahkan, politikus PKS itu kabur dari awak media dan lari ke belakang Gedung KPK. Bahkan, demi menghindari awak media, Irwan berjalan sangat cepat.
Ketika ditanya oleh awak media dia hanya menjawab singkat. Misalnya ketika ditanya ketika rencana proyek itu diajukan oleh Pemprov Sumbar dan sedianya memiliki anggaran Rp 300 miliar, Irwan meminta agar hal itu ditanya langsung kepada penyidik KPK.
“”Tanya penyidik, tanya penyidik saja,. Sudah cukup ya,” ujar Irwan yang terus kabur dari kejaran awak media. Irwan yang didampingi beberapa ajudannya sempat kewalahan saat dikerumuni awak media yang menunggu di depan Gedung KPK.
Sampai akhirnya, Irwan keluar Gedung KPK melalui pintu gerbang belakang tetap saja ia bergeming. Dia kemudian masuk ke dalam mobilnya, Toyota Camry warna hitam tanpa benar-benar menjawab subtantif pertanyaan awak media.
“Tanya saja tanya ke pemeriksa ya. Sori ya sori saya sudah nyampe (mobil) ya,” kata Irwan.
Sebelumnya, Irwan selaku Gubernur Sumbar diduga mengetahui rencana proyek berujung suap tersebut. Hal itu diungkap oleh tersangka Yogan Askan usai menjalani pemeriksaan di KPK hari ini.
“Sebagai pemerintah daerah, tentu (Irwan) pasti tahu,” kata Yogan.
Yogan mengatakan, Irwan selaku orang nomor satu di Sumbar tentunya juga mengetahui pengajuan proyek dengan anggaran Rp 300 miliar itu agar dibiayai APBN-P 2016. Apalagi kasus ini juga menjerat anak buah Irwan bernama Suprapto yang merupakan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar.
“Sebagai kepala daerah, dia tentunya tahu pengajuan anggaran (proyek itu),” kata Yogan.
KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016. Kelimanya, yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.
Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.