Gubernur Jatim: Defisit Anggaran 2017 Semester I Ditutup Silpa Tahun 2016

  • Whatsapp
Gubernur Prov Jatim Memberikan Semangat Dan Selamat Pada Penyampian Pendapat Akhir Kepada Pimpinan Yang Ikut Hadir Di Acara Rapat Lanjutan Persidangan II Di Kantor Sekretariat DPRD Prov Jatim

Defisit Anggaran APBD Provinsi Jawa Timur Semester I Tahun Anggaran 2017, ditutup/dicover dengan SILPA (Sisa Anggaran Tahun 2016). Yang dimaksud defisit anggaran tahun 2017 semester I itu terjadi karena belanja daerah lebih besar daripada pendapatan daerah. Dan defisit tahun anggaran 2017 ini ditutup dengan pembiayaan netto sisa anggaran pendapatan tahun lalu (2016), sebesar 1 triliun 500 milliar 50 juta 354 ribu 465 rupiah 37 sen atau sebesar 5,19 persen dari alokasi target pendapatan daerah akan dibiayai dari Pembiayaan Neto bukan dari Pinjaman Daerah.

“Pengertian defisit itu kalau kita pinjam memang tidak boleh atau dilarang. Tapi di sini (Pemprov. Jatim) ini tidak pinjam melainkan menggunakan pembiayaan netto (sisa anggaran tahun lalu/2016) untuk menutupi kekurangan/defisit tahun 2017 ini, jadi tidak apa-apa,” ujar Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo menjawab pertanyaan wartawan mengenai tanggapan fraksi-fraksi DPRD Prov. Jatim tentang defisit Anggaran APBD Prov. Jatim semester I Tahun 2017 seusai Sidang Paripurna Jawaban Eksekutif atas pemandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Prov. Jatim Tahun Anggaran 2017 di Gedung DPRD Prov. Jatim, Jln. Indrapura Surabaya, Selasa (22/8).

Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Jatim menjelaskan, defisit tidak diperbolehkan kalau kita pinjam. Di dalam defisit itu salah satu yang dilarang adalah kalau lebih dari tiga persen defisit pinjam. “Tapi kalau defisit SILPA (kelebihan) ya tidak apa-apa, karena 5,19 % itu adalah kelebihan dari tahun lalu. Jadi SILPA itu, kelebihan tahun lalu kemudian digunakan tahun berikutnya, seperti sekarang ini,” tegasnya.

Selain masalah defisit anggaran, Pakde Karwo juga menyinggung masalah anggaran pendidikan. Dalam hal ini, pemda sekurang-kurangnya mengalokasikan dana sebesar 20 % dari belanja daerah. Anggaran sebesar itu bukan untuk dinasnya tapi untuk fungsinya. Yang dimaksud dengan fungsi itu adalah untuk peningkatan bidang pendidikan, seperti pelatihan-pelatihan, kursus-kursus secara konsisten dan berkesinambungan. Yang di dalamnya termasuk program dan kegiatan pendidikan kemasyarakatan produktif.

Dan sekarang, tambahnya, boleh pemerintah kab/kota membantu SMK atau SMA, tapi tidak lewat Pemprov. Jatim melainkan langsung melalui Kepala Sekolah masing-masing. “Saat ini, sudah ada empat kab/kota yang membantu SMK dan SMA, sebagai contoh Kota Batu dan Kota Pasuruan,” urai Pakde Karwo.

Sidang Paripurna DPRD kali ini selain membahas jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Prov. Jatim Tahun Anggaran 2017, kedua Nota penjelasan Pimpinan komisi A Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemantau Orang Asing dan ormas asing; dan yang ketiga adalah Jawaban Pengusul Atas pandangan Fraksi dan Anggota DPRDLainnya terhadap Ususl Prakarsa raperda tentang Pengelolaan & Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil Tahun 2017- 2037; dan yang keempat Pengambilan Keputusan terhadap Usul Prakarsa Raperda menjadi Inisiatif DPRD Atas Raperda tentang pengelolaan Rencana anggaraan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil tahun 2017 – 2037. Serta terakhir adalah Pandangan Fraksi dan Anggota DPRD lainnya atas Usul Prakarsa Raperda tentang pengelolaan barang Milik daerah. (rr).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *