SURABAYA,beritalima.com _ Gubernur  Jatim, Dr.  H. Soekarwo mendukung sekaligus mengapresiasiinisiatif   DPRD   Jatim   yang   mengusulkan   raperda   tentang   Rencana   ZonasiWilayah   Pesisir   dan   Pulau-Pulau   Kecil   (RZWP3K)   Tahun   2017-2037.   Haltersebut   disampaikan   Pakde   Karwo,   sapaan   lekat   Gubernur   Jatim   saatmembacakan   pendapatnya   mengenai   raperda   tentang   RZWP3K   ProvinsiJatim   Tahun  2017-2037  dalam   sidang   paripurna   di   Gedung   DPRD   ProvinsiJatim, Jum’at (8/9).Menurut Pakde Karwo, diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2014 tentangperubahan   atas   UU   Nomor   27   Tahun   2007   tentang   pengelolaan   wilayahpesisir   dan   pulau-pulau   kecil   mendorong   pemerintah   daerah   termasukProvinsi   Jatim   untuk   mengevaluasi   kembali   peraturan   daerah   mengenaiRZWP3K. Dengan demikian, keberadaan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentangRZWP3K Provinsi Jatim Tahun 2012-2032 yang mengacu pada UU Nomor 27Tahun   2007,   perlu   disesuaikan   lagi   sesuai   perkembangan   kebutuhan   danhukum. Selain diterbitkannya  UU Nomor  1   Tahun 2014, lanjutnya, pemerintahjuga   menerbitkan   UU   Nomor   23   Tahun   2014   tentang   pemerintah   daerahyang   banyak   memberikan   kewenangan   baru   pada   pemerintah   daerahprovinsi, salah satunya perihal pengelolaan sumber daya alam di laut. “Wilayah pesisir 1-4 mil laut diukur dari garis terluar pantai yang semulamenjadi kewenangan pemerintah kab/kota, dengan diterbitkannya UU Nomor23 Tahun 2014 kewenangan pengelolaan pesisir sampai dengan 12 mil lautmenjadi kewenangan pemerintah provinsi,” katanya. Oleh sebab itu, lanjutnya, penyusunan materi raperda ini memerlukankerjasama antara Bapemperda DPRD Provinsi Jatim sebagai inisiator denganDinas   Kelautan   dan   Perikanan   serta   Bappeda   Provinsi   Jatim.   “Jadipenyusunan   materi   raperda   ini   memerlukan   waktu   yang   tidak   sebentar,”pungkasnya.Agenda   sidang   paripurna   kali   ini   adalah   nota   penjelasan   pimpinanKomisi C terhadap raperda inisiatif DPRD tentang pengelolaan Barang MilikNegara (BMN) serta pendapat Gubernur Jatim terhadap rancangan peraturandaerah inisiatif DPRD Jatim tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jatim Tahun 2017-2037.Atasi Desa KeringSementara itu menanggapi pertanyaan wartawan perihal kekeringan diJatim, usai sidang paripurna Pakde Karwo menjelaskan, dari 422 desa keringyang   ada   di   Jatim,   sebanyak   222   desa   pada   Tahun   2018   akan   diberikanbantuan sumur air dan pipa.
Akan   tetapi   sisanya   sebanyak   200   desa   akan   dilakukan  dropping  airkarena  beberapa kendala seperti tidak adanya air dalam serta wilayahnyayang   tinggi.   “Jadi   nanti   air   akan   diangkut   menggunakan   truk   karenawilayahnya   itu   naik,   sehingga   pipa   tidak   kuat   menarik   air   dari   dalam,”pungkasnya. (rr)


									
											




