Gubernur Jatim Dukung Raperda Zonasi Wilayah Pesisirdan Pulau-Pulau Kecil

  • Whatsapp

SURABAYA,beritalima.com _ Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo mendukung sekaligus mengapresiasiinisiatif DPRD Jatim yang mengusulkan raperda tentang Rencana ZonasiWilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2017-2037. Haltersebut disampaikan Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Jatim saatmembacakan pendapatnya mengenai raperda tentang RZWP3K ProvinsiJatim Tahun 2017-2037 dalam sidang paripurna di Gedung DPRD ProvinsiJatim, Jum’at (8/9).Menurut Pakde Karwo, diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2014 tentangperubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayahpesisir dan pulau-pulau kecil mendorong pemerintah daerah termasukProvinsi Jatim untuk mengevaluasi kembali peraturan daerah mengenaiRZWP3K. Dengan demikian, keberadaan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentangRZWP3K Provinsi Jatim Tahun 2012-2032 yang mengacu pada UU Nomor 27Tahun 2007, perlu disesuaikan lagi sesuai perkembangan kebutuhan danhukum. Selain diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2014, lanjutnya, pemerintahjuga menerbitkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerahyang banyak memberikan kewenangan baru pada pemerintah daerahprovinsi, salah satunya perihal pengelolaan sumber daya alam di laut. “Wilayah pesisir 1-4 mil laut diukur dari garis terluar pantai yang semulamenjadi kewenangan pemerintah kab/kota, dengan diterbitkannya UU Nomor23 Tahun 2014 kewenangan pengelolaan pesisir sampai dengan 12 mil lautmenjadi kewenangan pemerintah provinsi,” katanya. Oleh sebab itu, lanjutnya, penyusunan materi raperda ini memerlukankerjasama antara Bapemperda DPRD Provinsi Jatim sebagai inisiator denganDinas Kelautan dan Perikanan serta Bappeda Provinsi Jatim. “Jadipenyusunan materi raperda ini memerlukan waktu yang tidak sebentar,”pungkasnya.Agenda sidang paripurna kali ini adalah nota penjelasan pimpinanKomisi C terhadap raperda inisiatif DPRD tentang pengelolaan Barang MilikNegara (BMN) serta pendapat Gubernur Jatim terhadap rancangan peraturandaerah inisiatif DPRD Jatim tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jatim Tahun 2017-2037.Atasi Desa KeringSementara itu menanggapi pertanyaan wartawan perihal kekeringan diJatim, usai sidang paripurna Pakde Karwo menjelaskan, dari 422 desa keringyang ada di Jatim, sebanyak 222 desa pada Tahun 2018 akan diberikanbantuan sumur air dan pipa.
Akan tetapi sisanya sebanyak 200 desa akan dilakukan dropping airkarena beberapa kendala seperti tidak adanya air dalam serta wilayahnyayang tinggi. “Jadi nanti air akan diangkut menggunakan truk karenawilayahnya itu naik, sehingga pipa tidak kuat menarik air dari dalam,”pungkasnya. (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *