MADIUN, beritalima.com- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM), Selasa 26 Januari 2021.
Perpanjangan ini berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur, Nomor 188/34/KPTS/013/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Delapan belas kota/kabupaten yang diperpanjang masa PPKM-nya, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, dan Kabupaten Malang.
Kemudian Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Trenggalek.
Keputusan gubernur ini, mengacu keputusan Pemerintah Pusat yang memutuskan Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 14 hari, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
“Kembali saya ingatkan, untuk terus menjaga protokol kesehatan demi kebaikan dan keselamatan kita bersama di masa Pandemi Covid-19 ini. Semoga pengorbanan kita ini tidak sia-sia dan angka kasus positif Covid-19 bisa terus menurun. Aamiin,” tutur Khofifah, saat rakor virtual perpanjangan PPKM bersama Pangdam V/Brawijaya, Wakapolda, Sekdaprov dan belasan kepala daerah, Selasa 26 Januari 2021. (Dibyo).
Ket. Foto: Khofifah Indar Parawansa/ist.