KUPANG, beritalima.com – Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, Selasa 10/4), di aula utama DPRD NTT, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran (TA) 2017. Menurut Lebu Raya, LKPj TA 2017 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LKPj Ahir Masa Jabatan (LKPj-AMJ) Gubernur NTT 2013-2016.
LKPj TA 2017 itu, diserahkan Gubernur Frans Lebu Raya kepada Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno, disaksikan Wakil Ketua Alex Ofong dan 37 anggota. Termasuk Pimpinan Perangkat Daerah lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) NTT dan 29 orang ahli serta pakar dari berbagai bidang. LKPj TA 2017 akan di bahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD NTT yang diketuai Hamdan Saleh Batjo.
Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno mengatakan, sesuai jadwal agenda sidang paripurna sebenarnya hari ini penyerahan rekomendasi LKPj-AMJ Gubernur 2013 – 2016. Namun, LKPj-AMJ Gubernur perlu dilakukan konsultasi dengan Kemendagri.
Menurut Anwar Pua Geno, konsultasi ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan berdasarkan ketentuan regulasi. LKPj-AMJ Gubernur 2013-2016 akan diserahkan melalui sidang paripurna pada 20 April 2018 mendatang.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2018, Gubernur Frans Lebu Raya telah menyampaikan LKPj-AMJ Gubernur 2013-2016 tersebut kepada DPRD NTT.
Pembahasan di tingkat Pansus berlangsung selama satu bulan.
Sementara itu, Ketua Pansus LKPj-AMJ, Hamdan Saleh Batjo mengatakan penyerahan LKPj-AMJ Gubernur yang direncanakan pada 20 April 2018 setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. LKPj-AMJ itu sudah termasuk rekomendasi yang disampaikan untuk menjadi acuan bagi kepemimpinan Gubernur NTT berikutnya dalam melaksanakan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
“Kami dari Pansus sudah melakukan elaborasi dan kompilasi LKPj 2013-2016 dan kami lampirkan rekomendasi kepada kepemimpinan berikut untuk kedepan menjadi lebih baik”, ujarnya
” Kami juga sudah gelar rapat internal Pansus untuk serahkan LKPj kepada pemerintahan sekarang. Namun, terjadi penundaan karena ada lagi LKPj TA 2017 yang perlu dibahas bersama tim pakar,” kata Anwar menambahkan.
Sidang paripurna dilanjutkan dengan penjelasan Gubernur terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kedua Ranperda itu tentang retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga asing dan Ranperda pengelolaan air bawah tanah. (*/Ang)