KUPANG, beritalima.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya menekankan para pejabat yang baru dilantik bisa melaksanakan tugas, tanggungjawab dengan sebaik – baiknya untuk merumuskan berbagai program kegiatan, kebijakan dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan yang satu, yaitu mewujudkan masyarakat NTT yang sejahtera.
“ Sebagai pejabat, jagalah martabat jabatan. Perhatikan seluruh anak buah, perhatikan staf supaya mereka juga nyaman bekerja. Berilah teladan, berilah contoh, berilah mereka arahan supaya mereka bisa bekerja dengan sebaik-baiknya. Jabatan anda, martabat anda tengah diuji bagaimana kepemimpinannya untuk merangkul semua yang ada di dalam, untuk mendayagunan seluruh sumber daya yang ada di unit masing – masing supaya bisa mencapai tujuan”, kata Frans Lebu Raya ketika mengukuhkan dan melantik sebanyak 1.195 orang pejabat struktural eselon II, II dan IV di Aula El Tari, Jumat (6/12/2017).
Sebanyak 1.195 orang pejabat yang dilantik yaitu pejabat eselon II sebanyak 51 orang, eselon III 309 orang dan pejabat eselon IV 835 orang.
Ia mengatakan, amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah sebagai pejabaran dari pasal 231 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka di lingkup Pemprov NTT telah dibahas dan ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah. Konsekwensi dari penataan perangkat daerah ini yakni adanya pembentukan, penghapusan, dan penggabungan.
“ Itu menyebabkan yang mana amanatnya harus dikukuhkan kembali bagi pejabat yang tetap pada posisinya, dan diangkat bagi pejabat yang memang baru untuk mengisi lowongan – lowongan yang ada”, kata Gubernur Lebu Raya.
Dia menambahkan, adanya pembentukan, penghapusan dan penggabungan organisasi perangkat daerah memang pengaruh terhadap penataan kembali jabatan serta pengukuhan pejabat dalam jabatan di organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah Provinsi NTT.
“ Konsekwensi jelas, ada yang dikukuhkan, ada yang dilantik, namun ada pula pejabat yang kehilangan jabatan karena organisasinya dihapus atau digabung serta pergeseran staf untuk mengisi SKPD-SKPD yang baru. Karena itu, pengukuhan dalam jabatan serta pergeseran ini hendaknya dipahami karena amanat UU semuanya normatif”, katanya. (Ang)