Empat Pengacara & 2 LSM Langsa Mendampingi Korban Pencabulan

  • Whatsapp

LANGSA ACEH, beritalima.com – Terkait dengan kasus “Pencabulan anak di bawah umur” yang dilakukan oleh oknum PNS Dinas Kehutanan Aceh Timur , dan seseorang yang mengaku bekerja sebagai satpol PP terhadap siswi (16 thn) bersekolah di salah satu SMA Langsa, dengan Nomor Laporan Polisi LP.B/40/XII/2016/ACEH/Sek Lha Tmr, Menggerakan beberapa Pengacara Kota Langsa untuk mendampingi Korban. Pertemuan dengan beberapa wartawan media cetak & online dan orang tua korban yang datang bersama korban didampingi oleh Penasehat hukum korban diantaranya Dian Yuliani, SH, Suhela HeraWati,SH, Murhadi, SH dan Khairuddin SH , hadir juga tokoh LSM Topan RI dan Ketua Kobar-GB Langsa Rusli, S. Ag. Jumat (06/01) Sementara itu selaku Pendamping/Penasehat Hukum Korban mengatakan bahwa tidak akan menerima upaya damai dalam bentuk apapun dari Para Pelaku mengingat tindakan “Pencabulan” yang mereka lakukan terhadap korban tidak bisa dimaafkan, apalagi kondisi phsikologis korban masih sangat trauma dan terpukul, ditambah lagi adanya alat bukti yaitu hasil “visum et repertum” sehingga jelas sudah memenuhi unsur dalam perkara ini untuk di proses secara hukum. Pendamping/Penasehat Hukum Korban Dian Yuliani, SH mengatakan bahwa hukuman bagi para pemangsa anak (Predator anak) dibawah umur tersebut haruslah hukuman maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku” papar Dian. “Dan kami mendesak kepada pihak kepolisian Resort Langsa agar menerapkan Pasal yang tepat Dalam “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena kejahatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur (16tahun) adalah tindak pidana khusus dan haruslah diterapkan UU khusus yang bersifat lex specialis ” Suhela HeraWati,SH menegaskan agar semua diperlakukan sama di depan hukum, “Siapapun yang melakukan tindak pidana harus di hukum setimpal dengan perbuatan, tanpa terkecuali dan dalam hal perkara “Pencabulan” anak dibawah umur tidak ada urusan dengan Qanun Aceh tentang Khalwat ,karena kejahatan kekerasan sexual pada anak di bawah umur adalah Extra ordinary crime yang dipastikan akan merusak citra Aceh sebagai satu- satunya propinsi di indonesia yang menegakkan hukum syariat Islam” ucap Dian Yuliani SH. “Jadi jangan ada berpikiran siapapun untuk mengarahkan kasus ini dengan dasar hukum Qanun tentang Khalwat, karena masalah Pencabulan anak dibawah umur bukanlah merupakan pelanggaran susila atau khalwat, tapi merupakan tindakan pidana yang ancaman hukumannya berat, sementara hukum yang di berlakukan dalam qanun hanya cambuk saja dan tidak menimbulkan efek jera,” tambah dian Yuliani, SH dengan nada suara tegas. Khairuddin Lubis,SH mempertajam kalimat “ Pengakuan tersangka juga merupakan alat bukti, dan Kita ingin aparat penegak hukum (kepolisian Langsa dan kejaksaan Negeri Langsa dan Hakim di Pengadilan Negeri Langsa) berani secara tegas melakukan penegakkan hukum dalam kasus ini, tanpa mengingkari dan melupakan keberadaan UU Perlindungan Anak ” ujar Khairuddin Lubis , SH “ Rusli SAg selaku Ketua Kobar-GB di dampingi sekretaris dan juga pengurus LSM TOPAN RI memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Penegak Hukum, “Agar kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI dan kami siap untuk mengawal kasus ini sampai tuntas” papar Rusli SAg. Murhadi,SH selaku pengacara juga memaparkan “Kami yakin pihak kepolisian, kejaksaan dan hakim di pengadilan negeri Langsa akan bersinergi dengan sikap dan prinsip Penasehat hukum dan Pendamping korban pencabulan ini untuk tetap mengawal kasus ini sampai berkekuatan hukum yang tetap sehingga pelaku bisa dipidana maksimal sesuai Hukum yang berlaku ” tambah Murhadi , SH menutup pertemuan dengan para awak media. Dalam “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” menyebutkan di “Pasal 76D: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“. Dari pasal 76D tersebut dijelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sementara dalam “Pasal 76E: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Untuk ancaman pidana terhadap kasus pencabulan termaktub dalam pasal 81 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 81 (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.00 (lima miliar rupiah). (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Demikian kutipan wartawan beritalima pada konferensi Pers. ( Kabiro berita Lima Eddy KhaliL )

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *