Belitung, Beritalima.com – Keberadaan Kapal Isap Produksi (KIP) Kamilah diperairan Teluk Pering, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Provinsi Bangka Belitung, serasa kebal aturan. Padahal Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel), Rustam Effendi, tidak pernah mengeluarkan izin operasi atau menyetujui analisis dampak lingkungan (Amdal).
KIP (kapal isap produksi) yang sudah terparkir sejak lama itu, belakangan sempat bergeser dari satu tempat ke tempat lainnya. Diduga KIP tersebut sempat melakukan produksi secara diam-diam pada malam hari maupun siang hari. Effect dari keberadaan KIP itu, sudah sejak lama membuat masyarakat maupun nelayan setempat menjadi resah.
“Kami tidak setujulah,kapal isap itu memang sudah lama membuat kami resah,dan kitakan sudah jelas untuk wisata perairan kita,kami sangat tidak setuju jika kapal isap tambang timah itu melakukan produksi,”kata salah seorang Nelayan saat di tanya mengenai kapal isap tersebut oleh wartawan Televisi swasta.
Sedangkan Gubernur Babel dengan begitu tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan izin kapal isap itu.
“Kan itu sudah jelas, saya tidak pernah mengeluarkan izin kapal isap itu. Saya juga sudah tegaskan kepada pak Yuslih (Bupati Beltim), silahkan laksanakan (untuk pergeseran). Itu tidak ada izin,” tegas Rustam Effendi, Gubernur Babel dengan nada tinggi kepada wartawan, Kamis (15/9).
Selain itu,Dirinya juga sudah berbicara dengan tegas kepada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Babel. Pembicaraan itu, terkait dengan koordinasi dengan aparat keamanan, untuk melakukan langka-langka.
“Saya tegaskan itu, silahkan koordinasi kan dengan pihak keamanan.Tapi jangan melakukan langka – langka yang berkaitan dengan fisik (untuk meminta KIP pergi dari laut pering), silahkan dibuatkan surat,” ujarnya.
Rustam mengatakan, tidak pernah membuat surat izin atau Amdal untuk produksi atau mempersilahkan KIP tersebut berada diperairan laut pering.
“Jadi kegiatan itu ilegal. Saya sudah bicarakan dengan menteri pariwisata, bahwasannya IUP (Izin Usaha Pertambangan) itu kewenangan pusat. Kalau kita ingin merealisasikan sesuai kebutuhan percepatan industri pariwisata, maka harus satu singkron dengan tambang yang ada 30 ribu hektar di Beltim,” ucapnya.
Ia menegaskan kembali, bahwa izin KIP tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, melainkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Karena itu bukan kita izinnya, tapi pusat. Itu seharusnya pemerintah pusat melalui kementerian ESDM berkoordinasi dengan BUMN untuk segera meninjau IUP tersebut. Karena IUP ini berakhir tahun 2025, tidak ada kewenangan kita itu,” pungkasnya.(Dodi).