SURABAYA, beritalima.com – Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo secara resmi menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pasuruan kepada Wakil Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, untuk melaksanakan tugas Walikota Pasuruan setelah H. Setiyono terkena Operasi Tangkap Tangan oleh KPK RI pada 4 Oktober 2018 lalu.
Penyerahan SK Plt Walikota dengan Nomor 131.425/1806/011.2/2018 yang dilaksanakan di RK Gubernur, Jl. Pahlawan 110 Surabaya, Senin (8/10) ini dihadiri Sekdaprov Jatim, para Kepala Dinas dan Biro di lingkup OPD Jatim, Forkopimda Kota Pasuruan, diantaranya Dandim, Wakapolres, Kajari, Ketua DPRD, dan Sekda Kota Pasuruan.
Dalam kesempatan ini, Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim mengatakan bahwa penyerahan SK Plt ini untuk melaksanakan amanah pada Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 23 Th. 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan.
“Jadi pelayanan publik harus tetap berjalan, kegiatan pemerintahan pun demikian, seperti belanja pemerintah, menggaji pegawai, membayar listrik, dan sebagainya” katanya.
Dengan berlakunya SK tersebut, lanjut Pakde Karwo, maka Raharto Teno Prasetyo dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagai Walikota Pasuruan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan tetap berkoordinasi dengan Walikota H. Setiyono selama menjalankan tugas dan wewenang.
“Plt Walikota juga harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Walikota H. Setiyono. Selain itu, juga melakukan monitoring terhadap kasus OTT dan melaporkan perkembangannya kepada Mendagri” lanjutnya.
Ditemui wartawan usai penyerahan SK, Plt Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan amanah dari Gubernur Jatim. Sebagai langkah awal, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Pasuruan, khususnya DPRD, dan menjalankan kembali roda pemerintahan di wilayahnya.
Saat ini, dengan telah diterimanya SK Plt. maka Plt. Walikota dapat menjalankan fungsi dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. khusus untuk hal hal tertentu yang telah diatur dalam undang-undang harus mendapatkan ijin Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. (rr)