Gugat Adik Walikota Batu, Korban Penipuan Tunjuk Kuasa Hukum

  • Whatsapp

KOTA BATU, beritalima.com – Khamim Tohari korban penipuan Agus Sugiarto alias Agus Badak akhirnya tunjuk kuasa hukum untuk menggugat adik orang nomor 1 di Kota Batu ini. Kuasa hukumnya yang ditunjuk sebagai kuasa hukum adalah para pengacara muda dari Peradi Malang. Mereka adalah Suwito SH dan Sulianto SH.

Suwito menyampaikan jika warga negara didepan hukum sama, tidak meskipun dengan latar belakang berbeda-beda. Meskipun dia (Agus Badak.red) adik kandung dari Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, semua sama. ” Meskipun pejabat, adik wali kota, petani semua sama dimata hukum,” jelas pria yang menjabat sebagai Humas Peradi Malang Raya, Rabu,(31/05/2017).

Makanya, kata Khamim Tohari akan menggugat Agus Badak lewat pengadilan, karena di muka hukum semua berlaku sama, tidak boleh ada tebang pilih. ” Siapapun itu. Jangankan hanya adik seorang pejabat publik sekelas Walikota, Gubernur pun jika melakukan perbuatan melawan hukum akan diperlakukan sama,” ungkap Suwito.

Dia menjelaskan bahwa tugasnya sebagai pengacara adalah mendudukkan hukum pada tempat yang benar. Tidak boleh ada intervensi dan sebagainya. Sebab, klien kami murni korban penipuan.

” Sementara delik aduan, namun kami bersama klien saya segera mungkin melaporkan secara resmi,” imbuhnya. (Lih)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *