Gugatan Alvianto Wijaya Gugur Sebelum Disidangkan, Humas PN Surabaya Akui Salah Input

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Gugatan perdata yang dilayangkan Alvianto Wijaya terhadap Kenny Harjoso dengan nomor perkara 28/Pdt.G.S/2021/PN.Sby disebut-sebut gugur.

Kabar gugurnya gugatan Alvianto Wijaya itu bocor setelah termuat dalam relass putusan melalui emailnya.

“Saat itu memang belum sidang, jadwal sidangnya sendiri pada hari Senin, tanggal 14 Juni dan ditunda karena tergugat tidak hadir. Tapi kesokan harinya, tanggal 15 Juni saya dapat email relass putusan,” jelas Alvianto pada wartawan, Kamis (24/6/2021).

Setelah membuka email tersebut, Alvianto mengaku kaget lantaran gugatan yang belum pernah diperiksa di persidangan sudah keluar putusan, yang menyatakan gugatannya gugur.

“Tanggal 16 Juni saya konfirmasi ke Panitera tapi tidak direspon,” ungkapnya

Tak ingin kabar tersebut cepat menyeruak, Hakim Dewi Iswani, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan menyidangkan gugatan perdata ini mencabut putusan tersebut dalam persidangan pada Rabu 23 Juni 2021, dengan dalih adanya kesalahan menginputan data.

“Alasannya tidak logika, kalau upload dengan perkara lain, tapi isi dalam putusan yang sudah dimuat di e- Court Mahkamah Agung menyebut dengan jelas dan tegas nomor perkara gugatan saya,” ungkap Alvianto.

Atas peristiwa itulah, Alvianto Wiajaya pun mengadukan hakim Dewi Iswani ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

“Saya berharap ada kepastian hukum keadilan. Saya menduga putusan itu syarat dengan kepentingan salah satu pihak atau tidak netral,” ujarnya

“Seharusnya yang minta maaf adalah institusi, karena yang putusan e-Court ini adalah produk hukum dari Mahkamah Agung,” tambahnya.

Diterangkan Alvianto Wijaya, gugatan itu dilayangkan lantaran adanya tindakan wanprestasi dari Kenny Harsojo (tergugat) atas perjanjian sewa memyewa ruko yang dituangkan dalam Pasal 12 Akta Notaris Ervan Santoso Nomor 5 tertanggal 25 Februari 2020.

“Sewanya setahun 80 juta, dengan jaminan apabila ada kerusakan maka harus diperbaiki oleh pihak penyewa. Karena itu ada uang jaminan ke saya sebesar 15 juta,” paparnya.

Namun usai masa sewanya habis, kata Alvianto, kondisi rukonya terdapat beberapa kerusakan, diantaranya bagian plafon, kamar mandi dan lantai serta pada bagian dinding.

“Saya sudah berusaha memberitahu ke pihak tergugat tapi tidak di respon dan malah saya dilaporkan ke Polrestabes, dituding menggelapkan uang jaminan itu,” tandasnya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting mengatakan, pengaduan tersebut merupakan hak dari masyarakat yang merasa dirugikan.

“Setiap orang yang merasa dirugikan sah-sah saja melaporkan,” katanya

Terkait adanya putusan bocor, Martin mengaku telah melakukan konfirmasi ke hakim Dewi Iswani dan hasilnya, belum ada putusan.

“Sudah saya klarifikasi ke hakim pemeriksa perkaranya dan hakim yang bersangkutan tidak merasa memutus perkara tersebut,” terangnya.

Konflik adanya putusan dalam e-Court tersebut, masih Ginting, merupakan kesalahan yang dilakukan juru sita.

“Salah input atau salah ketik oleh juru sita dan pihak juru sita sudah klarifikasi melalui surat ralat pemberitahuan isi penetapan. Jadi, hakim tidak tau masalah tersebut,” tandasnya. (Han)

beritalima.com

Pos terkait