MADIUN, beritalima.com- Arif Purwanto, Kuasa Hukum (KH) anggota DPRD Kota Madiun, Supiyah Mangayu Hastuti, yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya, dipastikan akan mengajukan banding atas tidak diterimanya gugatannya.
“Iya pasti (banding),” kata kuasa hukum Supiyah Mangayu Hastuti, Arif Purwanto, kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2016.
Menurutnya lagi, untuk mengajukan banding, pihaknya akan bertemu kliennya (Supiyah Mangayu Hastuti) terlebih dahulu guna membicarakan beberapa hal.
“Tapi pastinya ketemu klien dulu,” terang Arif yang juga ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Madiun Raya, ini.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai ketidakhadirannya dalam sidang di PTUN dengan agenda putusan, menurutnya, karena ada jadwal sidang di pengadilan lain. “Anggota saya yang menghadiri sidang di PTUN. Saya ada agenda sidang di pengadilan lain,” jelasnya.
Dalam amar putusannya, majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tidak dapat menerima (bukan menolak) gugatan yang diajukan anggota DPRD Kota Madiun, Supiyah Mangayu yang juga anggota Fraksi PDIP, karena diberhentikan dari anggota DPRD Kota Madiun.
Arif Purwanto menandaskan, gugatan ini diajukan karena pemohon menilai keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2016 tentang Hasil Penyelidikan, Verifikasi dan Klarifikasi serta Penjatuhan Sanksi kepada anggota DPRD Kota Madiun atas Pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik, dinilai ada kejanggalan.
Untuk diketahui, Supiyah Mangayu Hastuti diadili BK karena ada indikasi terlibat perekrutan pegawai di jajaran satuan kerja Pemkot Madiun. (Dibyo).
Foto: Dibyo/beritalima.com