Gugatan Cessie Bank Bukopin Terhadap Soemardi Memasuki Agenda Saksi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan, gugatan pengalihan hak tagih atau Cessie Bank Bukopin antara Nendra Sulaksana (penggugat) terhadap Edy Santoso (tergugat 1) dan Soemardi (tergugat 2) di Pengadilan Negeri Surabaya, memasuki agenda saksi. Rabu (24/2/2021).

Syarifuddin Rakib dan M.Zaini selaku, Penasehat Hukum Penggugat, menghadirkan saksi Fariz, orang yang mengetahui dan mendengar janji yang di katakan Soemardi.

Dipersidangan, Fariz dalam keterangannya sebagai saksi mengatakan, pada medio Juni dan Agustus tahun 2020, ia pernah bersama Penasehat Hukum Penggugat mendatangi rumah Soemardi yang ada dikawasan Ketintang Surabaya. “Secara kebetulan saat itu berada satu mobil dengan Penasehat Hukum Penggugat, saya ke rumah Soemardi”, paparnya.

Hal lainnya, Soemardi pernah mengatakan, kalau dirinya bersedia memenuhi kekurangan bayar. Upaya yang dilakukan Soemardi yaitu menjual rumahnya yang sekarang sudah ditawarkan secara on-line. “Saya menjual rumah sudah di on-line kan”, ucap saksi menirukan ucapan Soemardi.

Fariz menambahkan, Soemardi juga bersedia guna dibantu oleh, Syarifuddin Rakib terkait, penjualan rumahnya.

Sedangkan, Penasehat Hukum Soemardi justru, malah berputar pada keterangan saksi bahwa sebenarnya, saksi mendatangi rumah Soemardi secara kebetulan lantaran, bebarengan agenda keluar kota bersama Penasehat Hukum Penggugat.

Dihadapan Khusaini selaku, Majelis Hakim saksi secara tegas masih memiliki daya ingat kuat bila dibutuhkan guna menunjukkan lokasi rumah Soemardi.

Secara terpisah, Penasehat Hukum Syarifuddin Rakib dan M.Zaini, kepada para awak media mengatakan, Soemardi (tergugat 2) memiliki hutang di Bank Bukopin. Sudah hampir 20 tahun, Soemardi tidak melakukan pembayaran.

Melalui Syarifuddin Rakib, bahwa dalam kurun waktu 20 tahun, tidak melakukan pembayaran maka Bank Bukopin mengalihkan piutang Soemardi terhadap Nendra Sulaksana. Peralihan tersebut, sah lantaran dibuatkan Akta dihadapan Notaris.

Masih menurutnya, tujuan gugatan PMH ini agar Soemardi bisa segera melakukan pembayaran hutang-hutangnya terhadap kliennya.

Sedangkan, dalam persidangan, pihaknya sudah bisa membuktikan dengan menghadirkan saksi yang mengetahui serta alat bukti peralihan dari Bank Bukopin ke Nendra Sulaksana.

Nendra Sulaksana menggugat Edy Santoso dan Soemardi dengan nomor perkara 802/Pdt.G/2020/PN.Sby. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait