Gugatan Dikabulkan, PN Surabaya Menyatakan Mitra Teknik Milik Ita Yuliana

  • Whatsapp

SURABAYA – Ita Yuliana tadi siang meluapkan kegembiraanya di ruangan sidang Kartika 1 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (18/10/2018).

Bahkan mata Ita sempat berkaca-kaca terharu karena gugatan perlawananya atas kesalahan penyitaan aset toko Mitra Teknik, yang ia layangkan dikabulkan majelis hakim.

Maklumlah, hampir satu tahun hak dia atas toko bahan bangunan terbesar di Sumabawa menjadi hilang dan dikuasai pihak lain yakni kurator Najib Gysmar dkk.

“1. Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi terlawan satu dan terlawan dua, dalam provisi, menolak provisi terlawan. 2. Dalam pokok perkara, menyatakan pelawan adalah pelawan yang benar. 3. Mengabulkan perlawanan pelawan untuk sebagian, menyatakan bahwa pelawan adalah pemilik usaha Mitra Teknik di jalan Sultan Kaharuddin No.17-18, Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, dengan segala barang yang ada didalamnya,” ucap hakim ketua Hariyanto SH. MH.

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan bahww tiga bidang tanah kosong adalah milik pelawan dan bukan termasuk obyek sita, sehingga tidak boleh disegel.

“Memerintahkan kepada terlawan satu dan terlawan dua menghentikan tindakan lelang sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menghukum terlawan satu dan terlawan dua secara tanggung renteng membayar biaya perkara,” tutup hakim Hariyanto.

Terhadap putusan ini Ita Yuliana mengaku puas dengan putusan hakim.

“Kami berterimakasih kepada yang mulia majelis hakim karena sudah mengambil putusan yang aeadil-adilnya dengan mengabulkan gugatan kami,” ujar Ita.

Ditambahkan Ita, setelah putusan ini pihaknya akan mengambil jalur hukum atas kehilangan beberapa asetnya yang berada di toko Mitra Teknik,” tegasnya.

Ia menilai keputusan hakim adalah bijak. Sebab, dalam sidang perlawanan ini saksi yang dihadirkan pelawan sudah diperiksa satu per satu.

“Termasuk saksi ahli,” katanya.

Sedangkan Lussy selaku orang tua Ita Yuliana menuturkan bahwa sidang diputuskan dengan adil oleh majelis hakim.

“Saya berterima kasih karena majelis hakim memutuskan dengan hati, dan adil,” tuturnya.

Perlu diketahui, pasca putusan palit No 35/pailit/2012/PN.Niaga Surabaya, pada 23 Nopember 2017 kurator Najib Gysmar dan kurator Mohamad Achin bersama sekelompok orang mendatangi toko Mitra Teknik milik Ita Yuliana dan melakukan pengrusakan dan penyegelan.

Najib dkk mengambil barang-barang dari toko bahan bangunan itu yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaanya dan tidak ada tanggung jawabnya.

Kurator Najib Gysmar juga diduga melanggar kewenangannya yakni melakukan penyitaan terhadap harta benda yang tidak tercantun dalam surat pemberitahuan pelaksanaan penyegelan dari Pengadilan Niaga Surabaya. Harta benda itu bukan agunan kredit dan merupakan harta pribadi Ita Yuliana dan bukan merupakan debitur pailit.

Harta benda Ita Yuliana yang ikut disita yakni, barang antik berupa permata, patung, gading dan lukisan. Stok barang dagangan di toko Mitra Teknik serta tiga bidang tanah di desa Kerato dengan SHM No 929/Kerato, SHM No 930/Kerato dan SHM 931/Kerato.

Pada 11 Nopember 2017, aksi perusakan, perampasan dan perbuatan pidana kurator Najib ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pada 20 Desember 2017, Najib juga dilaporkan ke Komnas HAM. Pada 22 Desember 2017 Najib dilaporkan ke Ikatan Kurator Indonesia terkait adanya pelanggaran kode Etik.

Tak hanya melakukan perlawanan saja, Ita juga membawa persoalan tersebut ke berbagai lembaga negara seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *