SURABAYA – beritalima.com, Gugatan Jeki Messakh terhadap PT. Bank Central Asia, Tbk Kantor Cabang Utama Galaxi dan PT. Ciputra Surya d/h. PT. Citraland Surya, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena dinilai nebis in idem. Senin (20/8/2019). Purnawan Lesman Wiratno salah salah satu kuasa hukum Jeki Messakh, menyatakan kecewa dengan putusan tersebut dan akan melakukan banding, sebab gugatan 1155 berbeda dengan gugatan 987. Gugatan 1155 tentang Perbuatan Melawan Hukum, sedangkan gugatan 987 tentang Wanprestasi.
“Hakim pemutus perkara ini tidak netral dan diduga ada keberpihakan dengan penggugat. Buktinya, saksi Ahli dan saksi fakta kami di tolak mentah-mentah oleh Hakim. Gugatan tersebut juga terpaksa dicabut oleh penggugat, setelah penggugat tidak dapat membuat kesimpulan akibat saksi ahlinya ditolak. Penggugat 987 tidak ada hubungan hukum dan tidak termasuk dalam perjanjian kredit dengan penggugat 1155, tetapi oleh hakim perkara 1155 kok dinyatakan Nebis in Idem,” katanya melalui sambungan WhatsApp. Jum’at (23/8/2019).
Menurut Purnawan, nebis in idem dalam Pasal 1917 KUHPerdata adalah perkara yang diajukan lagi oleh pihak yang sama (Citraland yang terdahulu/terus Citraland mengajukan lagi) sedangkan dalam perkara 1155 pihak yang mengajukan adalah Jeki Messakh bukan pihak yang sama.
“Selain memperhatikan unsur-unsur yang ada dalam Pasal 1917 KUHPerdata di atas, harus juga memperhatikan sifat putusan yang diberikan oleh pengadilan terhadap putusan lama tersebut, sebab hal itu dapat juga mengakibatkan terjadinya ne bis in indem, dan bentuk seperti itulah yang sangat sering menjadi perdebatan dengan penuh interpretasi,” sambungnya.
Ditandaskan Purnawan, hanya kepada putusan yang bersifat positiflah yang mengandung nebis in idem. Maksud dari putusan yang bersifat positif ialah bahwa dengan putusan pengadilan tersebut masalah yang disengketakan telah berakhir dan tuntas atau bersifat litis finiri oppertet.
Artinya untuk putusan yang negatif tidak melekat unsur ne bis in idem. Bentuk putusan yang bersifat negatif berarti terhadap perkara tersebut belum memberikan kepastian atau belum tuntas dengan adanya putusan pengadilan. Putusan pengadilan yang bersifat negatif seperti error in persona. Contoh konkritnya seperti Putusan Mahkamah Agung No. 1424 K/Sip/1975, yang membenarkan pertimbangan PN yang sebelumnya dibenarkan juga oleh PT dengan bunyi: Eksepsi yang diajukan oleh tergugat-tergugat, bahwa perkara ini (No. 70/74 G) ne bis in idem dengan perkara No. 114/1974 G harus ditolak, karena: – dalam diktum putusan No. 114/1973 G. tersebut dinyatakan gugatan tidak dapat diterima sedang dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena ada kesalahan formil mengenai pihak yang harus digugat ialah orang yang seharusnya digugat belum digugat.
“Obyek sengketa pada perkara 987 Wanprestasi kan jelas adalah “perjanjian Kredit“dan obyek sengketa perkara 1155 adalah “Subrogasi“ tandas Purnawan.
Sebelumnya, ada perkara No 1155/Pdt.G/2108/PN.Sby JekI Messakh warga jalan Aqumaru 12 H/A32 desa Raden Sari, kecamatan Driyorejo mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Bank Central Asia, Cabang Galaxi dan PT. Citraland Surya.
Jeki Messakh mengaku tidak wanprestasi sebab telah melakukan itukad baik dengan membayar tunggakan kredit rumahnya di Bukit Telaga Golf TA 6 Kalung 27 Cluster Newton Hill, Citraland, Surabaya dan menyatakan kesanggupan membayar cicilan rumahnya. (Han)