BANYUWANGI, beritalima.com – Perjuangan karyawan PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) dalam memperjuangkan haknya terus berlanjut. Saat ini perjuangan mereka melalui Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang beralamat di Jalan Dukuh Menanggal I/12 Surabaya, akan memasuki sidang ke 2.
“Besok, Rabu 14 Maret 2018, tepat jam 10.00 Wib, akan dilaksanakan Sidang ke II Gugatan Perselisihan Hak antara Pekerja PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (Penggugat) melawan PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (Tergugat) di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya,” ucap Irvan Nur Hidayatullah (32), selaku Ketua Serikat Pekerja Sritanjung, selasa (13/3/2018).
Lebih lanjut, Irvan menjelasakan bila sidang pertama yang berlangsung pada 14 Februari 2018, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
“Sidang pertama pihak tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” jelasnya.
Irvan pun berharap agar pihak tergugat dapat hadir disidang yang kedua.
“Semoga pada Sidang ke 2 besok, Pihak Tergugat (PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati) yang merupakan Pengelola 2 unit kapal Landing Craft Tank’s milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi, dengan kesatria dan gagah berani hadir dalam Persidangan,” harapnya.
Sementara, sampai saat ini pihak PT. PBS masih belum bisa dikonfirmasi.
Sebelumnya diketahui, Karyawan PT. PBS melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena selama 2 tahun lebih gaji mereka tidak dibayar oleh pihak perusahaan.
Saat itu, berdasarkan data dari Dirjen AHU ( Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum) KemenkumHam, dalam struktural Perusahaan PT. PBS, Direktur Utama dijabat Wahyudi. SE, Wakil Direktur Utama dijabat oleh Machfudz, Komisaris Utama dijabat H. Rudi Santoso. SE, dan Komisaris dijabat Prayudho Gutomo.