Gugatan Noer Qodim Dikabulkan Sebagian, Miko Saleh Sebut Tidak Ada Pengaruhnya Dengan Sewa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Noer Qodim bersama anaknya Lina menangis kegirangan setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang dia ajukan terhadap Koperasi Semolo Waru Dadi Rukun (KSDR), terkait hutang piutang.

Bapak dan anak itu saling berpelukan setelah Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suardhita mengetok palu usai membacakan putusan. Kamis (23/02/2023).

Diketahui, gugatan Noer Qodim terhadap Koperasi Semolo Waru Dadi Rukun (KSDR) ini tercatat dengan nomer perkara 962/Pdt.G/2022/PN.Sby.

“Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Akta Pengakuan Hutang tanggal 31 Maret 2021. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang senilai Rp 193.300.000. Menghukum Tergugat Rekopensi membayar biaya perkara,” kata hakim Dewa Gede Suardhita di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya di dampingi hakim anggota Widiarso dan Gunawan Tri Budiono.

Dikonfirmasi selepas sidang H. Mustofa, kuasa hukum Noer Qodim mengungkapkan rasa senangnya atas dikabulkannya gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan yang dilayangkannya tersebut sudah sesuai.

“Gugatan wanprestasi tersebut sudah sesuai yang kita dalilkan. Tadi, hakim melihat bukti itu dengan jelas dan valid. Pertama ada pengakuan hutang yang dibuat notaris yang menyatakan wajib dibayar, ternyata diabaikan,” ungkapnya di PN Surabaya.

Sebetulnya lanjut Mustofa, dirinya sudah tidak kurang-kurang menyelesaikan perkara ini secara damai mempertemukan klienya dengan pihak koperasi.

“Dua kali di kantor saya jalan Ketintang, saya juga tidak bosan menemuhi pihak Koperasi. Yang berperkara ini teman semua, tidak ada yang menang dan kalau. Wukir juga ikut mediasi, dia tanda tangan atas kemauannya sendiri,” lanjutnya.

Sementara itu Miko Saleh, seorang aktivis anti Korupsi Surabaya yang selama ini mengawal gugatan ini, mengatakan tidak mempermasalahkan kalau gugatan tersebut dimenangkan oleh Noer Qodim.

Menurutnya, sangatlah wajar kalau dikabulkan, sebab hutang piutang tersebut di notariilkan. Tidak ada pengaruhnya dengan sewa.

“Cuma yang perlu dikaji lagi bahwa Noer Qodim ini belum pernah membayar sewa pasar sebesar Rp 200 juta. Masalah pengelolaan pasar yang selama Ini sudah dibayar oleh KSDR sebesar Rp 465 juta. Itu sebetulnya yang harus diperhatikan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara Ini,” pungkas Miko yang menjabat sebagai Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jatim.

Saat berita ini hendak diturunkan, Beritalima.com sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada Bob Khudmasa selaku kuasa hukum Tergugat Koperasi Semolo Waru Dadi Rukun (KSDR). Namun belum direspon. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait