AMBON, beritalima.com – Gugatan atas SK Bupati Halmahera Barat No : 167/kpts/IX/2O16 tentang pengangkatan kepala desa pada 11 desa kecamatan Jailolo Selatan digugat di PTUN Ambon terus bergulir.
Kuasa Hukum Jufri Abd Rajak “Freizer Giwe,SH,MM kepada beritalima.com menjelaskan ,Klainnya Jufri Abd Rajak yang juga mantan calon kepala desa Moiso di zalimi oleh Pemda Halmahera Barat dalam hal ini Bupati Danny Miss.
Lanjut Frizer Klainnya yang pada pemilihan kades serentak 19 Juli 2016 kemarin di tetapkan sebagai kades terpilih tidak dilantik oleh Bupati malahan Bupati Danny Missy melantik orang lain atas nama “Idris Gula”
Kami sudah mengajukan gugatan ke PTUN Ambon dan saat ini sudah masuk pada sidang pembacaan gugatan dan sidang kembali dilanjutkan pada
Tanggal 24 November 2016 dengan agenda sidang Jawaban dari tergugat dalam hal ini Pemda Halmahera Barat terang Frizer.(@rdy)