Kabupaten Malang, beritalima.com | Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) untuk tujuh orang korban (pemberi kuasa) tragedi Kanjuruhan menghadiri sidang gugatan pertama Perdata Perbuatan Melawan Hukum Tragedi Kanjuruhan Malang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa siang (10/1/2023).
Dalam sidang perdana ini diagendakan pemeriksaan para pihak penggugat, tergugat dan turut tergugat oleh majelis hakim. Terlihat sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan hadir. Salah satu keluarga korban yang hadir yakni orang tua NDA dan NDR bernama Devi Athok Yulfitri, yang juga mengajukan permohonan autopsi.
Namun, berdasarkan info yang dihimpun sidang hanya berlangsung sebentar karena ketidakhadiran beberapa perwakilan pihak tergugat dan turut tergugat di persidangan perdana tersebut.
“Dimana total tergugat ada 8 dan 4 turut tergugat, 8 tergugat yang secara langsung terkait peristiwa yang menewaskan 135 nyawa supporter Aremania, sedangkan sisanya 4 pihak turut tergugat terkait pasca kejadiannya atau berkaitan dengan rencana pembongkaran Stadion Kanjuruhan Malang,” ungkap ketua TATAK Imam Hidayat.
Delapan pihak tergugat langsung peristiwa tragedi Kanjuruhan yakni PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022-2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Kemudian empat lainnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Namun hanya kuasa hukum dari PT Indosiar Visual Mandiri dan Kementerian PUPR yang hadir.
Alhasil sidang yang diketuai tim majelis hakim Judy Prasetya hanya berlangsung sekitar 15 menit. Dimana hakim sempat mengecek berkas gugatan yang disiapkan dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) untuk tujuh orang korban (pemberi kuasa) tragedi Kanjuruhan.
“Sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali dua pekan ke depan atau dilaksanakan lagi pada 24 Januari 2022,” kata dia.
Ketua tim Tatak juga menyampaikan bahwa pihaknya mewakili tujuh orang klien yang juga menjadi korban tragedi Kanjuruhan. Dimana dari tujuh keluarga itu, tiga orang keluarga penggugat merupakan keluarga korban meninggal dunia, sedangkan sisanya korban patah tulang dan luka-luka.
“Kita hanya mewakili tujuh, bukan semua, karena korbannya 135 (meninggal), yang luka berat luka ringan 700 lebih, kita mewakili 7 klien kita. Makanya kita tidak melakukan gugatan class action, karena kita hanya kuasa dari 7 korban tragedi Kanjuruhan,” ucap Imam Hidayat sesuai persidangan,
Menurut Achmad Hussairi, SH selaku Sekretaris TATAK menjelaskan dalam gugatan PMH tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat senilai Rp. 62 miliar. Angka tersebut terbagi dalam kerugian materiil senilai Rp. 9,02 miliar dan imateriil senilai Rp. 53 miliar.
“Dan secara umum gugatan tersebut dilakukan melalui dalil perbuatan melawan hukum (PMH). 7 orang korban tragedi Kanjuruhan klien kami tersebut meminta pertanggungjawaban kepada delapan (8) pihak tergugat. Misalnya pertanggungjawaban korporasi, restitusi, lalu dari sisi keperdataan yang lain, kemudian dari sisi administrasi, dan sisi perlindungan konsumen. Ini semua adalah hal-hal yang kami dalilkan dalam gugatan,” tutupnya. [ Red]