SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan tidak dapat menerima (niet ontvankelijke verklaar alias NO) gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Fiffie Pudjihartono terhadap Ellen Sulistyo (Tergugat I), Effendy Pudjihartono (Tergugat II) dan KPKNL (Turut Tergugat I) serta Kodam V Brawijaya (Turut Tergugat II).
Putusan terhadap kerjasama pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza jalan Dr. Soetomo No.130 Surabaya tersebut dibacakan tanpa dihadiri pihak Penggugat, Fiffie Pudjihartono dan kuasa hukumnya.
“Mengadili. Dalam Konpensi, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dalam Rekopensi menyatakan gugatan Rekopensi Penggugat I Rekopensi tidak dapat diterima. Dalam Kopensi dan Rekopensi untuk membayar biaya perkara,” kata ketua majelis hakim Sudar didampingi hakim Anggota 1 Suswanti dan hakim Anggota 2 Mochammad Djoenaidie. Selasa (21/5/2024).
Keluar dari ruang sidang Garuda 1 PN. Surabaya, senyum sukacita terpancar dari wajah Priyono Ongkowijoyo, kuasa hukum dari Tergugat I Ellen Sulistyo, serta Lamani, perwakilan dari Kodam V Brawijaya. Meski tidak ada komentar yang membahas tentang hasil putusan tersebut, namun wartawan yang mengerumuninya bisa menilai kalau Supriyono dan Lamani memang sedang menunjukkan ekspresi kegembiraanya.
“Belum, belum, saya belum bisa memberikan komentar sebab saya belum membaca salinan putusannya,” kata Supriyono, penuh senyum.
Kendati kecewa, ternyata ekspresi yang sama ditunjukan pula oleh Yafeti Waruwu, kuasa hukum dari Tergugat II Effendy Pudjihartono. Namun ketika Yafeti dimintai komentarnya tentang tidak diterimanya gugatan ini, Yafeti yang biasanya selepas sidang kerap memberikan komentar, kali ini menolak.
“Waduh jangan minta komentar kepada saya. Tanya saja hal itu kepada pihak Penggugat,” ucap Yafeti singkat selesai sidang.
Diketahui, gugatan perdata bernomor 684/Pdt.G/2023/PN Sby yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya disebutkan bahwa Fiffie Pudjihartono menggugat Ellen Sulistyo dan Effendy Pudjihartono serta KPKNL dan Kodam V Brawijaya sebagai pihak tutut tergugat.
Fiffie Pudjihartono selaku Direktur CV Kraton Resto, perusahaan pengelola Sangria Resto menggugat karena Ellen dan Effendy diduga bertindak wanprestasi atas Akta perjanjian pengelolaan Nomer 12 tertanggal 27 Juli 2022.
Ellen dan Effendy dianggap lalai tidak melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kodam V/Brawijaya sehingga restoran itu ditutup oleh pihak Kodam.
Perkara perdata ini sebenarnya sempat dimediasi pada Rabu 6 September 2023 di PN Surabaya. Tapi mediasi yang juga melibatkan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya sebagai turut tergugat I itu gagal.
Sidang perkara ini diawali dengan pembacaan gugatan pada Rabu 20 September 2023 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Selasa 21 Mei 2024. (Han)