SURABAYA – beritalima.com, Akhirnya nasib perkara gugatan class action warga Lokalisasi Dolly-Jarak ke Pemkot Surabaya sebesar Rp Rp 270 miliar, terjawab sudah.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan sejumlah orang yang mengatasnamakan warga negara ini tidak dapat diterima,
“Mengadili, menyatakan bahwa gugatan kelompok yang diajukan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima,” kata hakim Dwi Purnomo, saat membacakan putusan di PN Surabaya jalan Ajuno. Senin (2/9/2018).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Dwi Purnomo menilai gugatan kelompok yang dilayangkan, tidak memenuhi syarat formal gugatan Class Action sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 tahun 2002.
“Syarat – syarat formal gugatan class action tidak terpenuhi untuk melakukan gugatan,” sambungnya.
Di samping itu, hakim juga menegaskan bahwa penggugat dapat mengajukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keputusan pemkot Surabaya melakukan penutupan eks lokalisasi Jarak – Dolly.
“Untuk penutupan Dolly dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara,” ucap Dwi Purnomo.
Atas penolakan tersebut Naen Suryono mewakili pihak penggugat akan mengajukan perlawanan lewat upaya hukum kasasi.
“Kita akan melakukan perlawanan di tingkat kasasi. Tidak mungkin kita melakukan gugatan TUN atas penutupan Jarak -Dolly, sebab batas waktu gugatan TUN sudah jauh terlampaui yakni 90 hari setelah pemkot Surabaya makukan penutupan Jarak – Dolly pada 2014 lalu,” kata Naen.
Diketahui, gugatan class action ke Pemkot Surabaya dan Satpol PP ini sebelumnya dilayangkan Komunitas Pemuda Independen (KOPI) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL) pasca penutupan eks lokalisasi Jarak.- Dolly.
Warga menuntut agar Pemkot membayar gantj rugi Rp.270 miliar kepada warga Jarak -Dolly sebab telah melakukan perampasan hak ekonomi masyrakat yang kehilangan mata pencaharian atau penurunan penghasilan, tanpa ada persiapan dan konsep peralihan sumber kehidupan masyarakat sekitarnya. (Han)