KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Terdakwa oknum kepala desa (Kades) di Desa Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Arifin Ahmad divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, karena menggunakan ijazah Palsu
Sidang putusan tersebut digelar pada pukul 11:30 WIT, di Pengadilan Negeri (PN) Sanana dipimpin langsung oleh ketua Ketua Mejelis Hakim Djoko Wiryono Budhi Sarwoko
“Terdakwa Arifin Ahmad terbukti bersalah sehingga divonis1 tahun dan 4 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Juru bicara (jubir) PN Sanana, Febrian Ramadhan saat dikonfirmasi melalui pesan What’s App…di..nomor +62 812-9104-xxxx, Kamis (15/9/22)
Menurutnya, Dalam putusan hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu, “ujar Febrian.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Risal Sangaji saat dikonfirmasi, mengatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sanana yang menyidangkan perkara itu. “Kami selalu ditanya oleh majelis dengan tiga obsi yang pertama menerima putusan, yang kedua, pikir-pikir dan yang ketiga, mengajukan banding.
Kemudian, kami juga berdiskusi dengan terdakwa dan obsi yang kita pilih adalah saat ini, kami masih pikir-pikir, tentunya bisa kami menerima, bisa juga kami akan mengajukan banding sesuai dengan deklain waktu 7 hari, yang kemudian diberikan oleh undang-undang,” kata Risal. [dn]