Gunawan Menang Praperadilan, Aspek Formal Diabaikan Aspek Materiil Justru Dikupas Hakim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Gunawan Angkawidjaya memenangkan gugatan praperadilan dalam kasus penetapan tersangka dugaan memasukkan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, Senin (12/2/2018).

Hakim tunggal Dwi Purwadi yang mengadili perkara itu menilai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) dan PT Dipta Wimala Bahagia (DWB) sudah sah dan sesuai UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Dengan putusan hakim tersebut, status tersangka Gunawan Angkawidjaya dalam kasus itu telah dibatalkan oleh putusan praperadilan. “Menyatakan penetapan tersangka Gunawan Angkawidjaya yang dibuat berdasarkan LPB/100/I/2017/UM/SPKT dan LPB/101/I/2017/UM/SPKT Polda Jatim dinyatakan tidak sah,” kata Dwi Purwadi di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Purwadi pun meminta Polda Jatim, selaku pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara di pengadilan serta memulihkan nama baik Gunawan Angkawidjaya seperti sediakala. “Memerintahkan, merehabilitasi dan memulihkan nama baik tersangka,” pungkas hakim Dwi Purwadi.

Menanggapi itu, Bidkum Polda Jatim AKBP Adang Oktori mengatakan, Polda Jatim kecewa terhadap putusan praperadilan tersebut, sebab hakim justru menguji segi materi dari kasus ini bukan menguji segi formil seperti yang diamanatkan Perma No 4 tahun 2016. “Kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan siang ini. Hakim justru mengupas segi materi dari laporan ini, bahkan dalam putusannya hakim berkesimpulan laporan Chin-Chin pun dinyatakan tidak sah, luar biasa, ini baru pertama kali.” ucap Adang usai persidangan.

Ditambahkan Adang, mengacu kepada Perma No 4 Tahun 2016 seharusnya hakim tetap tunduk pada aturan karena aturan itu sifatnya mengikat internal. Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa preperadilan itu hanya menguji formilnya saja tidak materiil. Tapi faktanya didalam putusannya semua mengupas segi materiil, yaitu mulai RUPS-LB bahkan hak dari pelapor juga dipermasalahkan. “Saksi fakta kan mengatakan, pelapor (Chin-Chin) mau masuk kedalam RUPS-LB tidak diperbolehkan, bahkan dikawal polisi dan sebagianya, hakim terlalu jauh dalam membuat pertimbangan hukum,” tandas AKBP Adang.

‎Untuk diketahui, Gunawan Angkawidjaya oleh Ditreskrimum Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. ‎Namun, meski berstatsu DPO Gunawan tidak terima dijadikan sebagai tersangka sehingga yang bersangkutan mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 18 Januari 2018 dengan No. 2/Pid.Pra/2018/PN.SBY.

A‎khirnya, pengadilan memutuskan Praperadilan menerima dengan alasan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Blauran Cahaya Mulia dan PT Dipta Wimala Bahagia sudah sesuai undang-undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *