ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Seorang guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara menyampaikan keresahannya karena tidak kunjung mendapatkan upah SK fungsional dan tunjungan suami istri
Menurutnya, SK Fungsional senilai Rp 200 ribu mulai dari April hingga Oktober 2022 dan tunjungan suami istri mulai dari April – Aktober 2022 senilai Rp 300 ribu, mereka sangat mengharapkan uang tersebut memenuhi kebutuhan sehari-hari, “ungkap seorang guru PPPK yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini.
“Dia sampai saat ini belum terima upah SK fungsional dan tunjungan suami istri. Padahal dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan pada Pasal 7 bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
Selanjutnya dalam penjelasannya ditegaskan bahwa pada dasarnya setiap pegawai negeri beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya, sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya, “ucapnya.
Dalam menentukan besarnya gaji memperhatikan kemampuan keuangan negara, selain daripada itu harus pula memperhatikan keadaan tempat dimana pegawai negeri itu dipekerjakan.
Ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tersebut diatas merupakan suatu landasan penggajian Pegawai Negeri Sipil menuju terwujudnya tingkat kehidupan yang layak bagi kehidupan Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya.
“Gaji pegawai dan tunjangan yang melekat pada gaji adalah penghasilan yang diterima oleh PNS yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan yang berlaku, “kata sumber.
Menurutnya, Pembayaran gaji pegawai tersebut diberikan kepada pegawai setiap awal bulan sebelum yang bersangkutan melaksanakan tugasnya. Rincian pembayaran gaji dimuat dalam sebuah daftar yang disebut dengan Daftar Gaji Induk/bulanan.
Untuk itu, Ada beberapa komponen yang melekat pada Gaji PNS di antaranya adalah tunjangan istri/suami dan tunjangan anak. Berikut ini adalah sekilas penjelasan mengenai tata cara dan ketentuan pembayaran tunjangan istri/suami dan tunjangan anak, namun kami di Kabupaten Kepulauan Sula sudah tujuh bulan belum juga menerima upah, “keluhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Rifai Haitami, saat dikonfirmasi melalui telepon saluler ..di.nomor +62 821-5041-xxxx, Minggu (9/10/22), mengungkapkan, masalah pengupahan guru PPPK tersebut, soalnya bersangkutan belum pernah datang ke dinas untuk menyampaikan.
“Kalau memang benar, tolang sampaikan ke mereka, agar mereka datang menghadap ke saya, untuk segera ditindaklanjut, kira-kira masalah ada di keuangan atau di
Badan Kepegawaian Daerah (BKD), “Karena selama ini, saya belum pernah menerima laporan yang bersangkutan, nanti saya konfirmasi dengan ibu Gina, “tutup Rifai. [dn]