BANDA ACEH, Beritalima – Terhitung Januari 2017, sebanyak 1155 guru SMA, SMK, SDLB/Pendidikan khusus dan tenaga kependidikan Kota Banda Aceh akan berganti status sebagai pegawai Pemerintah Provinsi, Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Politik, Drs Dwi Putrasyah usai menandatangi Berita Acara Pengalihan (BAP) pada acara Penyerahan Keputusan Pengalihan Guru dan Tenaga Kependidikan, Selasa -27-12-2016.
Kata Dwi Putrasyah yang dalam kesempatan tersebut mewakili Plt.Wali Kota Banda Aceh, proses alih kelola membutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak agar berjalan lancar. Penyerahan pengelolaan itu meliputi tiga hal, yakni aset, Sumber Daya Manusia (SDM) serta keuangan.
Dari sisi aset, akan ada pelimpahan aset SMA/SMK dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi. Sedangkan dari sisi SDM, seluruh Guru dan tenaga pendidik jenjang SMA/SMK akan berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Aceh, termasuk status kepegawaiannya, proses sertifikasi hingga pengelolaan tunjangan Guru,” tambahnya.
Sementara itu, Kadisdikpora Kota Banda Aceh, Syaridin SPd MPd menambahkan meski wewenang guru SMA, SMK, SDLB dan tenaga pendidikan di Kota Banda Aceh sudah menjadi tanggung jawab Provinsi, namun alokasi anggaran pendidikan di Kota Banda Aceh secara keluruhan tidak berkurang, karena dialihkan untuk pendidikan tingkat SMP, SD, TK dan PAUD.
Seluruhnya, ada 29 SMA Negeri dan Swasta dan SMK Negeri dan Swasta 8 sekolah di Banda Aceh yang akan beralih asset menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Terkait dengan pengalihan asset, Syaridin mengatakan sejak 2 Oktober 2016, dokumennya sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi, namun penggunaannya terhitung 1 Januari,’’(Aa79)