Wakil Gubernur Jatim Drs. Saifullah Yusuf yang akrap dipanggil Gus Ipul menghadiri pelantikan Serentak 75 Kades Terpilih se Kabupaten Sidoarjo di Pendopo Sidoarjo, Selasa (26/7) Siang.
Seusai pelantikan, dalam pengarahannya, Gus Ipul mengatakan, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan dan dijalankan oleh semua Kepala Desa yang baru dilantik harus sesuai aturan yang berlaku Sebab, kepala desa adalah orang-orang terpilih dari sekian banyak orang yang ada di desanya. Seorang Kades juga merupakan orang- orang yang hebat, karena pada waktu pemilihan mereka mampu mengalahkan dan menyisihkan lawan mereka dengan memberikan paparan serta penjelasan tentang apa dan bagaimana visi dan misi mereka saat mencalonkan Kepala Desa. Sehingga masyarakat tahu rencana program ke depan kades yang akan mereka pilih untuk desanya.
Untuk itu, lanjutnya, jangan sampai kepercayaan masyarakat dikecewakan setelah dilantik. Jalankan amanah masyarakat dan kepercayaan mereka sesuai dengan UU Nomer 14 tahun 2014, yakni Kades diberi kepercayaan penuh untuk mengelola keuangan desa untuk membangun desa dan meningkatkan derajad serta kesejahteraan masyarakatnya.
Di UU nomer 14 tahun 2014 ini, tambahnya, pemerintah memberikan kepercayaan ke pemerintahan desa. Untuk itu, kedudukannya mirip-mirip dengan presiden desa, yaitu perannya diperkuat dan posisinya sebagai kepala pemerintahan di desa memiliki kekuasaan penuh pengelola keuangan desa untuk membangun desanya.” Meski begitu, saudara harus ingat dan jangan sampai lupa bahwa keberhasilan saudara menjadi seorang kades, karena disamping saudara ada seorang istri yang hebat,” jelasnya.
Lebih lanjut Gus Ipul menjelaskan, saat ini pemerintah telah membuat kebijakan dengan mengoptimalkan anggaran untuk pembangunan desa. Sebab, bila desanya bagus dan pembangunan di desa berhasil otomatis pemerintahan yang ada di atasnya, seperti kabupaten/Kota menjadi baik dan bagus. Begitu juga dengan pemerintahan di tingkat propinsi otomatis juga menjadi bagus. Oleh karena itu, pemerintah melalui UU nomer 14 tahun 2014, mengoptimalkan keuangan untuk pengembangan pembangunan desa. Saat ini, setiap desa diberi alokasi dana dari Pusat sebesar Rp 100 Juta, dari besaran dana tersebut 60 % dialokasikan untuk pembangunan desa dan yang 40 % lagi dialokasikan untuk belanja rutin.
Alokasi dana desa akan terus bertambah nominalnya sesuai dengan rencana program pembangunan dan pengembangan ekonomi desa yang dibuat oleh Kepala Desa. Untuk itu, kecerdasan dan kepiawaian seorang Kades benar-benar diuji dalam membuat rencana program pengembangan dan pembangunan desa dengan harapan untuk mengangkat derajad dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Rencana program yang dibuatpun harus sesuai dengan visi dan misi saat mencalonkan menjadi kades, dan begitu menjadi Kades maka harus bisa membuat kenyataan dan bukti nyata melalui aplikasi yang dibuat terencana dan terprogram. Sehingga hasil yang dicapai benar-benar bisa teruji dan ter-ukur serta dirasakan oleh masyarakat di desanya.
Selain masalah tersebut di atas, masalah yang harus benar-benar dilakukan oleh para Kades adalah pengawasan utamanya masalah penggunaan anggaran yang harus sesuai dengan tupoksinya. Sebab, masalah penggunaan anggaran dari pemerintah harus benar-benar diperkuat dan diperhatikan dengan seksama jangan sampai kena masalah dikemudian hari. Semua pengeluaran harus sesuai dengan penggunaannya, untuk itu semua pengeluaran harus diperhatikan dan disadari dengan benar. Semua itu harus dilakukan oleh kades dengan harapan ke depan tidak ada masalah dan bisa menjadi Kades yang sukses.
Bupati Sidoarjo, H. Saiful Ilah,SH,M.Hum, sebanyak 75 Kades yang dilantik serentak di Pendopo kabupaten Sidoarjo ini adalah merupakan manusia terpilih dan diberi kepercayaan oleh masyarakat yang ada di 18 kecamatan se kab. Sidoarjo. Untuk itu, kepercayaan dan anamah yang diberikan masyarakat ini harus dibuktyikan dengan karya nyata. Dengan harapan bisa mensejahterakan masyarakat yang ada di desanya.
Tidak hanya mensejahterakan masyarakat saja tapi seorang Kades juga dituntut harus mampu melindungi dan menjaga budaya local dan kesenian tradisional. Sebab, hal tersebut merupakan potensi daerah yang dimiliki oleh desa dan harus di-uri-uri serta dikembangkan. Agar kedepan, dapat menjadi sumber pendapatan daerah dan dapat menjadi sumber pemasukan pada PAD Desa. Selain itu, seorang Kades juga harus mampu membangun dan bersinergitas serta berkoordinasi dengan muspika dengan harapan desanya bisa tenang dan bisa berkembang sesuai dengan harapan.(**).