Gus Ipul: Pemprov Jatim Serius Tangani Masalah Limbah B3

  • Whatsapp
Gus Ipul Berikan Piagam Penghargaan Kepada Para Perusahaan Yang Mengalokasikan Dana CSR nya di Bidang Lingkungan

Keberadaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jatim terus meningkat setiap tahunnya. Saat ini tercatat sekitar 170 juta ton yang berasal dari sektor industri dan fasilitas kesehatan. Bila tidak dikelola dengan baik, limbah akan menimbulkan dampak buruk terutama bagi kesehatan masyarakat. Untuk itu, Pemprov Jatim serius menangani masalah ini salah satunya dengan membangun tempat pengelolaan limbah B3 di Kecamatan Dawarblandong, Kab. Mojokerto.

“Limbah B3 apabila dikelola dengan baik dapat memberi manfaat. Selain itu, pembangunan tempat pengolahan limbah ini sebagai upaya melindungi masyarakat dalam aspek kesehatan,” kata Wakil Gubernur Jatim, Drs. H. Saifullah Yusuf saat menjadi keynote speaker Seminar Pengeloaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Provinsi Jawa Timur di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Rabu (13/12).
Gus Ipul, sapaan lekat Wagub Jatim ini mengatakan, dibutuhkan kesadaran bersama dan dukungan semua pihak untuk bersinergi menyelesaikan masalah limbah B3 ini. Pemerintah mencari jalan keluar termasuk membantu pembebasan tanah untuk tempat pengolahan limbah B3 di Mojokerto.
“Saat ini masih proses, perijinan sudah turun dari Jakarta mudah-mudahan Tahun 2018 atau 2019 bisa dioperasikan,” katanya.
Menurutnya, keberadaan instalasi pengolahan limbah ini mendesak karena jumlah limbah terus meningkat dan belum semua perusahaan melaporkan jumlah limbahnya. Selain itu, selama ini sebagian besar limbah dibuang ke pabrik pengolahan limbah B3 di Cileungsi, Jawa Barat namun terkendala lokasinya yang jauh.

Limbah B3 ini, lanjutnya, berasal dari berbagai bidang seperti industri, kendaraan bermotor, domestik/rumah tangga, pertambangan, rumah sakit dan laboratorium. Kegiatan pengelolaan limbah B3 ini mata rantainya cukup panjang yang melibatkan banyak pihak mulai dari penghasil limbah B3, pengangkut, pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbun limbah B3.
Ditambahkannya, penghasil limbah B3 punya kewajiban mengelola limbah B3 yang dihasilkannya, mulai awal terbentuknya hingga ke pengelola akhir. Langkah ini untuk mencegah terjadinya paparan limbah B3 terhadap lingkungan dan manusia.

Setiap pengusaha, tambahnya, harus menyampaikan laporan pengelolaan limbah B3. Pelaporan ini digunakan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan pengelolaan limbah B3 sesuai aturan. “Ini sekaligus untuk memantau pengelolaan limbah B3,” kata Gus Ipul.
Selain membangun tempat pengolahan limbah, lanjut Gus Ipul, Pemprov Jatim juga telah melakukan berbagai upaya seperti melakukan pembinaan pada semua pelaku usaha penghasil sampah dan limbah B3, serta pemberian sanksi/penegakan hukum bagi pelanggar dan penyedia sarana pengolah sampah dan limbah B3.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Rektor ITS Prof. Joni Hermana mengatakan, sebagian besar limbah B3 yang dihasilkan beberapa negara di dunia dibuang ke negara-negara Asia Tenggara termasuk Indonesia. Dimana dari hasil penilaian kinerja Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2015 pada periode 2014-2015 terhadap kurang lebih 2.000 industri di Indonesia, menunjukkan jumlah limbah B3 yang dikelola berkisar kurang lebih 193 juta ton.
“Jumlah ini akan terus meningkat mengingat perkembangan jumlah dan aktivitas industri yang semakin banyak,” katanya.

Menurutnya, pemanfaatan B3 punya nilai ekonomis yang cukup tinggi dan menjanjikan, namun implementasinya memerlukan pengawasan ketat termasuk bagi perusahaan yang memiliki ijin. “Ke depan, diperlukan alternatif teknologi dan tinjauan regulasi yang ada terkait pemanfaatan limbah B3 ini,” pungkasnya. (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *