Dalam merealisasikan keterbukaan informasi publik terdapat dua inti penting yang perlu diperhatikan yakni tata kelola dan pelaksanaannya. Keterbukaan informasi memerlukan konsistensi dalam tata kelola dan pelaksanaannya.
“Jadi dalam melaksanaan keterbukaan informasi dilihat apakah konsisten atau tidak pelaksanaannya dengan tata kelolanya,” ujar Wakil Gubernur Jatim Drs. H. Saifullah Yusuf saat PPID Award 2016 di Ballroom Hotel Santika Premiere, Jl. Gubeng Surabaya, Selasa (13/12) malam.
Ia mengatakan, di era reformasi sekarang ini dibutuhkan adanya keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat di dalam pengambilan keputusannya. “Ini menjadi tantangan bagi kemajuan kita bersama terutama dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat di era reformasi seperti saat ini,” kata Gus Ipul sapaan lekatnya.
Menurutnya, ada tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap pemerintah di era reformasi yakni melaksanakan good governance dan open government. Good governance menutut pemerintah untuk memberikan pelayanan publik secara profesional, mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan, transparan, serta melibatkan masyarakat di dalam pengambilan keputusan.
Sedangkan open government, lanjutnya, pemerintah dituntut untuk terbuka dan tidak menutupi apa yang dilakukan. “Jadi semua yang dilakukan pemerintah bisa dilihat oleh masyarakat. Ini adalah satu kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang harus direalisasikan,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikannya, guna mendukung hal tersebut maka Komisi Informasi (KI) sangat berperan dalam mendorong pemerintah untuk bisa melakukan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat utamanya keterbukaan informasi.
“Terima kasih kepada Komisi Informasi yang telah bekerja keras untuk memberikan terbaik bagi masyarakat. Saya berharap Komisi Informasi akan semakin bagus, sekaligus ikut menyejahterakan masyarakat dalam pemberian informasi, serta menjembatani jika ada sengketa informasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Ketty Tri Setyorini melaporkan, pelaksanaan PPID Award kali ini merupakan kelima kalinya sejak disahkanya UU NO. 14 Tahun 2008. Jatim sebagai provinsi pelopor penilai, monitoring, dan pengevaluasi PPID di seluruh kabupaten/kota maupun SKPD di Provinsi Jatim.
Dijelaskan, penilaian dilakukan dengan cara melakukan visitasi (kunjungan) dan pengecekan secara langsung terhadap website untuk menilai beberapa informasi yang wajib dilakukan PPID. Adapun informasi yang wajib dilakukan PPID melalui website antara lain informasi berkala, informasi setiap saat, serta peraturan yang diberlakukan dalam bentuk SOP.
“Kita juga melibatkan juri independen untuk melakukan penilaian PPID Award ini. Tahun ini kita menilai kabupaten/kota dan SKPD dalam kategori A dan B, juga menilai KPU se-Jatim,” jelasnya.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tim, penghargaan Sistem Layanan Informasi Publik Terbaik Kabupaten/Kota Kategori A diberikan kepada Kabupaten Blitar dan Kabupaten Bojonegoro, Kategori B kepada Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pamekasan, Kota Surabaya, dan Kota Blitar. Sedangkan untuk tingkat SKPD Kategori B diberikan kepada RSUD dr. Syaiful Anwar Malang, Dinas Kesehatan Prov. Jatim, dan Dinas Pendidikan Prov. Jatim.
Penghargaan Kategori Meja Layanan Terbaik PPID SKPD Jatim dimenangkan oleh Dinas Pendidikan Prov. Jatim, tingkat kabupaten/kota dimenangkan oleh Kabupaten Bojonegoro. Untuk kategori kepatuhan melaporkan layanan informasi publik SPD Jatim dimenangkan RSUD dr. Soetomo, untuk tingkat kabupaten/kota diraih Kota Blitar. Sedangkan untuk KPU kabupaten/kota se-Jatim dimenangkan KPU Jember.
Untuk penghargaan kategori website terinformatif kabupaten/kota se-Jatim diraih Kabupaten Blitar dan tingkat SKPD diraih Dinas Kesehatan Prov. Jatim. Dalam kesempatan itu, Dinas Kominfo Prov. Jatim meraih Penghargaan Kategori Pendorong Implementasi Keterbukaan Informasi Publik. (**).