JAKARTA, Beritalima.com-
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bakal di hadirkan sebagai saksi pada sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan di gelar di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/02/2017).
Rizieq merupakan ahli agama yang di tunjuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penunjukan Rizieq berdasarkan surat keterangan MUI pusat No.Ket-1061/DP/MUI/XI/2016 yang di tandatangani tanggal 3 November 2016 oleh Ketua MUI dan Sekjen MUI Pusat.
Selain Rizieq, satu ahli dengan nama Abdul Chair Ramadhan di Jadwalkan bersaksi. Abdul sendiri merupakan ahli pidana dan merupakan anggota dari Komisi Hukum dan Perundang-undangam MUI Pusat.
Baik Rizieq maupun Abdul Chair Ramadhan merupakan ahli yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rizieq dihadirkan untuk bersaksi dalam persidangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah di ketahui sejak jauh-jauh hari.
Bahkan Ahok sempat keberatan dengan rekomendasi MUI tersebut. Hal itu di ungkapkan Ahok saat menyampaikan keberatan dengan kesaksian Ketua MUI Maruf Amin di persidangan pada, Selasa 30 Januari lalu. “Jelas-jelas Rizieq pasang gubernur tandingan dan demo habis-habisan saat saya mau gantikan Pak Jokowi. Jelas Rizieq secara pribadi sentimen tidak menerima saya,” ujar Ahok saat itu. (Edi)