Habis Kencan Bayar Upal, Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pengedar

  • Whatsapp

SIDOARJO. KemiriNews. Com | Ada-ada saja kenalan sama cewek melalui aplikasi Michat dengan mengajak kencan di sertai membayar uang palsu.

Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Tiga orang laki-laki berinisial RB (24) warga Pandaan, MIA (31) warga Desa Entalsewu dan EJ (35) warga Jember, terkait pengedaran uang palsu (upal).

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo saat press relese di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (14/6/2023), bahwa awalnya RB yang membeli upal melalui aplikasi Facebook dari MIA memakai sebagai alat pembayaran. “Upal tersebut dibayarkan kepada seorang perempuan yang dikenalnya melalui MiChat usai berkencan sebesar Rp300.000,” ujarnya.

Nah dari situlah, lanjut Kusumo, akhirnya terbongkar pembuatan upal tersebut. RB tertangkap di Bungurasih, MIA di tangkap Polisi saat berada di rumahnya, sedangkan EJ ditangkap di Jember pada 30 April 2023.

Awalnya EJ pembuat upal ini iseng belajar melalui youtube, dan online terkait cara pembuatan uang palsu dengan maksud dapat menguntungkan bagi diri sendiri. Setelah itu, EJ menawarkan upal melalui Facebook yang akhirnya berkenalan dengan MIA. Usai komunikasi, terjadi kesepakatan. MIA membeli Rp1.000.000 dan mendapatkan upal Rp2.000.000. Namun MIA takut membelanjakan upal tersebut, lantaran hasil cetak upal ternyata tidak persis dengan uang asli. Selanjutnya MIA menawarkan upal melalui Facebook dan berhasil menarik perhatian RB, terang Kapolresta Sidoarjo.

“RB kemudian memakai upal sebagai alat pembayaran usai kencan dengan seorang wanita yang dikenalnya via MiChat. Dari sinilah kedok pembuatan upal terbongkar,” tandasnya.

Dari hasil penangkapan, didapat beberapa barang bukti yaitu upal siap edar 48 lembar pecahan 100.000, 18 lembar kertas upal pecahan 100.000 yang belum terpotong, 3 buah Hp, 1 buah laptop, uang asli dari hasil penjualan Rp1.970.000, 2 klontong bekas paket pengiriman J&T, 1 bendel kertas sertifikat, 4 buah tinta, 1 meja skrin sablon, 1 buah laminator, 3 buah kardus blombong, 1 botol tinta sablon warna emas, 1 botol lem kapok, 1 buah pisau cutter.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan seperti yang tercantum dalam Pasal 36 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU No. 7 tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 milyar. (Kus)

beritalima.com

Pos terkait