AMBON,Beritalimacom- Kasus penyerobotan kawasan hutan produksi, pada pembukaan jalan dari Desa Ariate, Kecamatan Huamual menuju Dusun Masika Jaya, Desa Waisala, Kecamatan Waisala,
Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang menetapkan Paulus Samuel Puttileihalat sebagai tersangka, sampai hari ini hilang ditelan bumi. Kejaksaan pura-pura acuh atas kasus ini, yang telah merugikan masyarakat saka mese nusa dan hukum membuat bingung public atas ketidak jelasan kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan Farham Sunet ketua Aliansi Indonesia SBB yang juga Ketua Pemuda Muhammadiah Kota Ambon pada, Senin, (14/11).
Farham kepada sejumlah media, mengatakan, dalam kasus tersebut Samuel Puttileihalat alias Remon telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejelasan Putelaihalat sebgaia
tersangka ini menurutnya, perlu di kawal serius oleh kejaksan Maluku hingga ada kepastian hukum yang bisa di pertanggung jawabkan atas tindakan yang merugikan
masayarakat di Kabupaten yang berjulukan Saka-Mese Nusa tersebut.
Melihat kejaksaan ini sudah mulai melukan konspirasi diam-diam dengan sengaja acuh terhadap persoalan ini. Ini yangb membuat public bingung dan ragu terhadap lembag
hukum,lembaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
“Saya sangat menyesali berupa kasus perampokan uang Negara di seram barat sampai hari ini tidak pernah tersentuh dan sebagaian lainnya tidak ada penyelesaian hukum
yang jelas. Jangan-jangan ada konspirasi menguntungkan oleh kejaksaan dengan memanfatakan kasus remon tersebut,” tandasnya.
Sementara seantero Maluku, khususnya Seram Bagian Barat sudah mengetahui remon putilehalat, yang juga kandidat Bupat seram barat awal tahun 2016 telah ditetapkan oleh
PPNS Dinas Kehutanan propinsi Maluku sebagai tersangka.Paulus Semuel Puttileihalat alias Remon ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Januari 2016 lalu. Dia dijerat
dengan pasal berlapis yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j , pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Plt Kepala Dinas PU SBB, Remon Puttileihalat diancam dengan ancaman hukuman 10
tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sementara juga Ratusan saksi telah diperiksa, puluhan dokumen telah dikantongi, namun hingga kini jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, belum menemukan bukti
kuat, soal keterlibatan Nane Puttileihalat dalam kasus korupsi dana kegiatan guru di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten SBB.
Kasus K13 ini Fransyane Puttileihalat alias Nane juga diduga turut bertanggungjawab. Yang kemudian kejaksaan harus tegas atas kasus ini,sebagaimana atas bukti kuat
terkait keterlibatan adik kandung Mantnan Bupati SBB 2 peride itu. Apalagi dari hasil pemeriksaan ada dugaan mengarah kepada keterlibatan pada Nane Putilehalat yang turut bertanggung jawab atas kerugian uang negara tersebut.
Harus ada kepastian hukum biar publik tidak bingung,ini yang harus kejaksaan betul-betul serius.kemudian kalaupun kejaksaan masih lamban dan tidak mengubris, bisa dipastikan mobilisasi masa untuk turun jalan ke kejaksaan Maluku pastilah akan dilaksankan. [FAR]