SURABAYA – beritalima.com, Bekerjasama dengan oknum karyawan Jasa Pelayanan Publik (JPP) SISCO untuk menaikan penilaian taksasi agunan kredit milik PT Pilar Kuat Teken (PKT) di Bank Danamon Tbk, dijadikan cara bagi terdakwa Rendi Delaprima untuk mendapatkan nasabah kredit.
Perbuatan itu diungkap oleh Hadi Suwanto, direktur PT Pilar Kuat Teken (PKT) saat dijadikan saksi oleh Jaksa Kejari Surabaya dalam kasus kejahatan perbankan dengan terdakwa Rendi Delaprima, mantan marketing Bank Danamon Tbk cabang Maijen Sungkono Surabaya.
“Waktu itu saya mengajukan permohonan kredit di Bank Danamon sebesar Rp 15 miliar, tapi nilai jaminan yang saya miliki di Jalan Ketintang dan Siwalankerto hanya sekitar 8,5 miliar saja,” kataya dihadapan majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamoni. Kamis (11/6/2020).
Nah, untuk mengatasi performance tersebut, Rendi Delaprima selaku marketing Bank memperkenalkan Hadi Suwanto dengan Bagus Hariyadi, karyawan KJPP SISCO minta tolong supaya penilaian jaminannya meningkat.
“Jadi yang mengenalkan saya dengan Bagus Hariyanto adalah saudara Rendi. Perkenalan terjadi saat saya, Rendi dan Bagus mengadakan pertemuan di warung soto Ketintang. Saya dikenalkan dengan Bagus oleh Rendi,” ungkap Hadi Suwanto diruang sidang Cakra PN Surabaya.
Menurut Hadi, untuk rekayasa kenaikan penilaian taksasi agunan kredit milik PT Pilar Kuat Teken (PKT) di Bank Danamon Tbk tersebut dirinya dipatok tarif 15 juta oleh Rendi. Kendati biasanya, nilai per lokasi hanya Rp 3,5 juta saja.
“Nilai yang saya bayar ke Bagus sesuai kesepakatan dengan Rendi adalah 15 juta. Meski kenyataannya Bagus hanya menerima transferan 7 juta saja dari Rendi. Cara bayarnya, saya titipkan uang jasa dari Rendi untuk Bagus melalui staf kantor yang bernama Estu,” tambahnya.
Bukan hanya itu saja, Hadi juga mengakui adanya keistimewaan terkait taksasi penilaian agunan kredit milik PT Pilar Kuat Teken (PKT) di Bank Danamon Tbk yang diberikan Bagus dan Rendi kepada dirinya.
“Saya terima buku LPJ setelah pencairan, meskinya dokumen LPJ itu diberika duluan sebelum pencairan. Buku LPJ itu saya terima dari Rendi. Buku LPJ tidak saya cek sebab kredit saya sudah dicairkan sebelumnya,” tandas Hadi Suwanto.
Sementara saksi Mega, auditor KJPP SISCO Surabaya menyatakan bahwa permohonan penilaian Hadi Suwanto ke KJPP SISCO tersebut tidak sesuai SOP yang benar sebab Hadi tidak pernah secara prosedir mengajukannya ke SISCO.
“Makanya untuk obyek tersebut tidak kami survey sebab tidak diketahui di SISCO. Permohonan peniliaian dari PT PKT tidak pernah diajukan ke SISCO,” kata Mega.
Diterangkan Mega, dalam kasus ini pihaknya bersama dengan Bagus Hariyadi pernah diundang oleh Bank Danamon untuk dilakukan konfirmasi.
“Hasilnya dinyatakan bahwa laporan penilaian aset PT PKT yang dibuat Bagus untuk Bank Danamon adalah dipalsukan. Dan sekarang kasus pemalsuan tersebut sedang dalam proses penyelidikan di Bareskrim,” terangnya.
Diketahui, mantan marketing Bank Danamon Tbk Rendi Delaprima didakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU nomor 10 tahun 1988 tentang Perbankan dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit lima miliar rupiah dan paling banyak 100 miliar rupiah.
Dia bekerjasama dengan karyawan JPP SISCO menaikan penilaian taksasi agunan kredit milik PT Pilar Kuat Teken (PKT) milik Hadi Suwanto. (Han)