KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Aktor berinisial NF (25) hadir di konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Polres Kepulauan Sula, Senin (06/06/22). Di kesempatan itu, sang aktor tetap tampil dengan wajah tertutup.
Meski tengah terjerat masalah hukum, NF sebagai Narapidana di Lapas Kelas IIB Sanana ini kembali ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sula atas kepemilikan barang haram tersebut.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko menjelaskan, saat itu sekira pukul 10.00 WIT pagi, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait dengan adanya temuan barang mencurigakan, “kata AKBP Cahyo.
Lanjut AKBP Cahyo, Barang tersebut ditemukan petugas Lapas yang dibawa oleh RH selaku mantan istri NF. Dimana RH akan menjenguk NF yang saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Sanana.
“RH saat itu juga membawa sebuah rantang yang berisi makanan. Saat diperiksa petugas, RH juga kedapatan membawa sebungkus rokok. Petugas curiga isi barang tersebut lalu memeriksanya dan menemukan barang yang diduga Narkoba.
Untuk itu, Petugas Lapas kemudian menghubungi Satresnarkoba Polres untuk dilakukan penyelidikan. Dari pengakuan RH, bahwa barang tersebut tidak diketahuinya. Sebab RH tidak membuka isi barang titipan tersebut.
“Hasil pengembangan anggota kita, memang menemukan barang yang dicurigai itu adalah Narkotika jenis sabu. Saudara RH menyebut nama NF terkait paket itu seberat 1,23 gram.
Atas dasar tersebut, Penyidik menetapkan NF sebagai tersangka dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, “tegasnya. [dn]