KEPULAUAN SULA,beritaLima,com— Nelayan Natuna Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) Protes keras hadinya kapal cantrang dari Manado dan Bitung, Provinsi Sulawesi Utara banyak beroperasi diwilayah tangkap mereka.
Sala satu Nelayan Natuna dari Desa Bajo yang inisal DT kepada media ini, Rabu (02’06/21) menyebut penggunaan cantrang dapat mengganggu hasil tangkapan nelayan lokal yang beraktivitas di bawah 12 mil dengan alat tangkap tradisional, seperti Longboat Fiber.
Menurutnya, alat tangkap cantrang dapat mengeksploitasi ikan secara besar-besaran hingga ke dasar perairan. Termasuk ikan yang kecil yang tidak masuk dalam ukuran serta tidak bisa dijual ke pasar
“Seharusnya mereka melaut di atas 12 mil, karena Natuna ini kan memiliki kearifan lokal, di mana ada area tangkap yang perlu dijaga dan tidak boleh diganggu, sebab itu menjadi sumber mata pencaharian bagi nelayan tradisional hingga ke anak cucu mereka nanti,” kata DT
DT meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memikirkan solusi, agar jangan sampai keberadaan kapal nelayan cantrang itu justru merugikan nelayan tempatan, apalagi 90 persen, kami masyarakat Desa Bajo berprofesi sebagai nelayan dan bergantung hidup dari hasil tangkapan laut.
Secara tegas, Kami nelayan Natuna Desa Bajo melarang nelayan cantrang beroperasi di Kepulauan Sula dan Kementerian KKP harus menetapkan zonasi tangkap yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Jangan sedikit-sedikit bicara Undang-Undang, tapi lihatlah kondisi dan fakta di lapangan. Kami juga warga negara Indonesia dan tentunya butuh makan,” tegasnya.
Lebih lanjut, DT mengaku saat ini, Kami nelayan Desa Bajo hanya hanya bisa pasrah dengan aktivitas kapal nelayan cantrang tersebut, sebab kebijakan itu sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Pusat, sementara Pemprov Kepri maupun Kabupaten Kepulauan Sila tidak bisa membuat suatu keputusan.
“Kami Nelayan Bajo mengeluh, karena satu sisi Pemda tidak bisa mengambil kebijakan. Maka dengan siapa lagi kami mengadu, kalau tidak ke Pemerintah Pusat, khususnya Pak Menteri KKP,” tuturnya.
DT Pun khawatir jika persoalan nelayan cantrang ini tidak segera diatasi, maka laut Kepulauan Sula akan bergejolak, karena ada beberapa buah kapal cantrang itu menangkap ikan di perairan Kepulauan Sula, “Kemudian tidak ada tindakan dari personel Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), ungkapnya.
[dn]