Hajar Penjual Bakso, Susiono DiGelandang Ke Polsek Cluring

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – tidak terima ada Tukang bakso keliling yang berjualan di depan warung bakso miliknya, susiono warga Dusun kepatihan Desa cluring kini di amankan di mapolsek cluring lantaran telah menghajar penjual bakso keliling asal kota malang

Hal tersebut dipicu atas kejengkelan Susiono terhadap Moh.Dhofir Pria asal kota malang yang kesehariannya menjadi penjual bakso keliling yang tanpa sengaja berhenti di depan warung bakso milik Susiono dan kebetulan ada pembeli yang membeli baksonya.

Hal tersebut di benarkan kanit Reskrim polsel Cluring, Ipda Sadimun saat di konfirmasi di ruanganya, menceritakan kronologis terjadinya penganiayaan yang di lakukan susiono

“Pada hari Senin tgl 15 Oktober 2018 sekira 21.00 wib saat korban sedang jualan bakso keliling dan berhenti sejenak dipinggir jalan yang berada di seberang jalan warung bakso milik pelaku (susiono) pada saat masih berhenti tersebut ada orang yang beli bakso kepada korban yang selanjutnya dibuatkan dan dibungkus. Setelah selesai membuatkan bakso tersebut kemudian datang pelaku yang keluar dari warung bakso miliknya sambil membawa pisau ditangan kanannya mendekati korban dan langsung membacokan pisau yang dibawanya ke ketutup dandang bakso hingga penyok, kemudian pelaku mencekik leher korban dengan tangan kiri sambil berkata ” jika kamu tidak pergi tak balik rombong/grobak baksomu” sambil menendang korban sebanyak 1 kali mengenai bagian perut . Bahwa pelaku merasa jengkel terhadap korban yang jualan bakso keliling namun juga mangkal didepan warung bakso milik pelaku sehingga pelaku merasa pelangannya berkurang. Bahwa atas kejadian tersebut korban merasa takut dan sakit selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Cluring. Bersadarkan laporan tersebut unit reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan hasil intrograsi mengakui perbuatannya tersebut Selanjutnya pelaku dan barang bukti bweupa sebilah pisau dibawa ke Polsek Cluring guna proses lebih lanjut.” Ungkap Sadimun

Sadimun pun menambahkan untuk penerapan pasal tersangka di jerat dengan undang undang darurat

“Untum tersangka kita jerat dengan
Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 atau pasal 335 (1) KUHP atau pasal 351 (1) KUHP.” Imbuhnya

(Bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *