JAKARTA – Sejumlah masyarakat Pemilih yang tergabung dalam relawan Komite Suara Perempuan Indonesia (KOMSPI) melalui Kuasa Hukumnya Dr. T. Mangaranap Sirait, S.H., M.H., dan rekan dari LBH Pembela Pancasila mengajukan diri sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung dalam gugatan Sengketa Hasil Pemilu Pilpres 2019 Reg. Perkara No. 1/PHPU.PRESS-XVII/2019.
Menurut Dr. T. Mangaranap Sirait, Hakim MK harus menolak permohonan O2 tersebut, karena dalil yang dibangun kuasa hukum 02 banyak yang aneh dan seharusnya diajukan pada saat sengketa proses di Bawaslu.
“Tapi sekarang sudah kadaluarsa, sedangkan kewenangan MK dalam Pasal 475 ayat (2) UU No. 7/2017 Tentang Pemilu, hanya terhadap hasil penghitungan suara,” ungkapnya. Kamis, (13/6/2019).
Oleh karena itu, kuasa hukum 02 harus mengkalkulasi sendiri dimana 02 dicurangi, misalnya, dalam permohonan sengketa Prabowo-Sandi 02 mengatakan, ada penyalahgunan wewenang, Terstruktur Sistematis Masif (TSM) 12 Kepala Daerah di Sumatera Barat deklarasi dukung Jokowi.
“Ternyata, berdasarkan fakta penghitungan jumlah suara di daerah tersebut, yang menang Paslon 02 Prabowo-Sandi,” ujar Mangaranap Sirait.
Mangaranap berharap, MK konsisten dengan tupoksinya sebagaimana yurisdiksi setiap lembaga dalam UU Pemilu, MK jangan mau di faitaccompli pihak 02 agar masuk ke sengketa proses yang sudah kadaluarsa.
“Ini merugikan hak suara perempuan yang telah memberikan suaranya dalam pemilu, dengan demikian ada kepastian hukum dan tidak rusak sistem ketatanegaraan pelaksanaan pemilu yang sudah dibangun dalam UU Pemilu,” imbuhnya yang juga didampingi Yohanna Christien Sirait, S.H., dan Daniel Minggu, S.H. (ari)