JAKARTA, Beritalima.com|
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat prihatin atas penegakan hukum di Indonesia. Dia menilai hukum di Indonesia saat ini sudah seperti barang dagangan alias komoditas.
Imbasnya permasalahan penegakan hukum di Indonesia tak pernah usai, salah satunya terkait tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Arief di acara Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Rabu, (1/11/2023).
“Tapi apa lacur, hukum sekarang ini dijadikan komoditi. Sehingga persoalan persoalan yang kita bahas, masalah korupsi, itu juga bisa kita katakan berpangkal dari tidak ada kesadaran kita bersama berhukum yang dilandasi oleh sinar ketuhanan,” tuturnya.
Arief mengatakan Indonesia sering digaung-gaungkan sebagai negara hukum yang berpegang pada ideologi Pancasila.
Inti dari negara hukum adalah pembuatan aturan dan implementasinya. Dengan mengacu pada ideologi Pancasila. Keduanya, tak bisa dipisahkan dari sila ketuhanan.
“Dua-duanya disinari oleh sinar ketuhanan. Membuat hukum selalu ada irah-irahnya, mulai dari undang-undang sampai ke tingkat ke bawah,” sambungnya.
Menurut Arief negara hukum berdasarkan ideologi Pancasila adalah cita-cita para pendiri bangsa atau founding fathers. Dia mengatakan semua pembuatan dan implementasi hukum di Indonesia harus ada irahnya atau rumusan tetap berdasarkan keputusan pengadilan.
“Menegakkan hukum mengimplementasikan hukum, badan peradilan di Indonesia ada irah-irah, keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” lanjutnya.
“Sungguh luhur cita-cita the founding fathers memberikan warisan kepada kita, negara hukum yang luar biasa,” pungkasnya.(Yul)