SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan dugaan pembobolan dana nasabah Rp 5 miliar oleh terdakwa Agus Tranggono Prawoto, mantan direktur komerisial Prima Master Bank cabang Jalan Jembatan Merah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kali ini, Darmaisah, kepala cabang Prima Master Bank cabang Jembatan Merah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Nining Dwi Ariani sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Darmaisah mengakui bahwa transaksi dari Cek Giro Prima Master Bank atas nama Anugrah Yudo ke rekening Bank BCA Semarang atas nama Ir. Susilowati bukan sebagai pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sebab, menurutnya, cek yang diberikan Pak Yudo dari awal tidak tertulis siapa nama penerima uangnya, dan dibelakang cek terdapat dua kali tanda tangan Pak Yudo apalagi ada perintah lisan dari Pak Yudo agar cek yang diserahkan ke Ana tersebut ditransferkan.
“Itu jenis cek atas unjuk. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menukarkan cek atau cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Jadi waktu itu Ana hanya tinggal melengkapi persyaratan administrasinya saja,” kata Darmaisah diruang sidang Garuda 2. Senin (9/3/2020).
Dalam sidang Darmaisah juga menerangkan alasan kenapa cek milik Anugrah Yudo ditrensfer ke rekening atas nama Ir. Susilowati dan kenapa tidak dilakukan konfirmasi sebelumnya.
“Ternyata sudah biasa terjadi sebelumnya. Kronologisnya, sebelum datang ke Bank Prima Master, Pak Yudo menelepon dulu ke Pak Agus. Selanjutnya Pak Agus minta ke Ana supaya dibuatkan slip setoran. Tapi sebelum dilakukan validasi oleh Ana, ternyata cek itu diminta sama Pak Agus, selanjutnya oleh Pak Agus cek tersebut transfer ke Ir. Susilowati,” terangnya.
Dalam sidang, hakim anggota Dede Suryaman juga mencurigai adanya hubungan pinjam meminjam antara Anugrah Yudo dengan terdakwa Agus Tranggono Prawoto serta Ir. Daniel Suyanto Hariyono seperti yang dia katakan sebelumnya.
Kecurigaan itu, kata Dede, lantaran selisih penerimaan bunga yang diterima Anugrah Yudo ternyata lebih besar dibandingkan dengan bunga bank yang harus dibayar oleh Anugrah Yudo atas cek giro miliknya di Bank Prima Master.
Hakim Dede Suryaman kemudian meminta jaksa penuntut umum Nining Dwi Ariani memeriksa dan menstabilo rekening koran yang dia bawah.
“Pak Yudo dan Pak Agus ini ada apa,?
Apakah disini ada transfer balik dari Ir. Susilowati ke rekening Yudo,” tanya hakim Dede pada JPU Nining Dwi Ariani.
“Ada, dari Danil kepada Yudo,” jawab jaksa Nining.
“Apakah dalam hal ini ada pemberian jasa,?” tanya hakim Dede pada saksi Darmaisah.
“Saya tidak tahu,” jawab saksi Darmaisah.
“Kalau begitu, apa Ir. Susilowati, Yudo, Daniel dan Agustinus ini ada permainan bank dalam bank,? Kalau faktanya seperti itu, kan berarti bank anda tidak tidak mengenali nasabahnya, seperti yang pernah saya sampaikan sebelumnya,” ucap hakim anggota Dede Suryaman.
Senada dengan hakim anggotanya, ketua majelis hakim Yohanes Hemamony dalam sidang juga mengingatkan tanggung jawab Bank Prima Master cabang Jalan Jembatan Merah terkait adanya transaksi janggal tersebut.
“Secafa form, betul. Tapi transfer ke Ir. Susilowati yang tidak ada perintah langsung dari Anugrah Yudo dan kemudian perintah tersebut dieksekusi oleh Ana karena sudah ada kebiasaan sebelumnya, adalah salah. Itu berarti unsur kehati-hatian Bank sudah dilanggar total oleh Bank Prima,” tandas hakim ketua Yohanes Hehamony. (Han)