SURABAYA – beritalima.com, Pertanyaan Achmad Basid dimana mobilnya saat ini berada, apakah masih digudang atau sudah dilelang setelah di sita oleh 6 orang tukang tagih dari PT. Andalan Finance Indonesia, Cabang Surabaya, sedikit terjawab.
Itu terjadi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hisbullah pada gugatan perdata No. 484/Pdt.G/2019/PN Sby, mengabulkan sidang pemeriksaan setempat yang dimohonkan oleh pihak penggugat.
Hisbullah menilai, pemeriksaan setempat sangat diperlukan, untuk memastikan dimana keberadaan mobil Mutsubishi Pick Up L-9452-VF yang menjadi obyek sengketa antara Achmad Basid sebagai penggugat melawan PT. Andalan Finance Indonesia, Cabang Surabaya saat ini.
“Minggu depan dilakukan pemeriksaan setempat. Mohon pihak penggugat dan tergugat mempersiapkann diri, pagi-pagi kita berangkat ke lokasi. Sidang selesai,” kata Hisbullah di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Kamis (17/10/2019).
Achmad Basid menggugat PT. Andalan Finance Indonesia, Cabang Surabaya, setelah mobil cicilanya pada 9 April 2019 disita paksa. Padahal untuk mobil cicilan tersebut dia sudah membayar uang muka Rp 29 juta, biaya administrasi dan angsuran sebanyak 17 kali.
Pada saat mobil Achmad Basid disita paksa, ternyata petugas PT. Andalan Finance Indonesia, Cabang Surabaya, tidak memberikan teguran atau peringatan terlebih dulu, juga tanpa menunjukan sertifikat fidusia, serta riwayat jika dirinya pernah cidera janji atau wanprestasi.
Usai sidang, kuasa hukum kuasa hukum PT. Andalan Finance Indonesia, Cabang Surabaya, Calon menunjukan sikap kooperatif,
“Info yang saya dapat dari kantor cabang dinyatakan kalau mobil itu ada. Cabang memberitahukan ada. Cuma saya belum melakukan pengecekan secara langsung,” ucap Calvin singkat.
Sementara Patni Palonda, kuasa hukum dari Achmad Basid, mengapresiasi, jawaban pemeriksaan setempat dari majelis hakim. Sebab, dari pemeriksaan setempat dapat diketahui dengan pasti dimana mobil kliennya berada.
“Juga dapat menepis tudingan yang beredar bahwa unit belum disetor ke kantor, bahkan sudah dilarikan oleh debt collectornya,” kata Patni Palonda di PN Surabaya.
Menurut Patni, gugatan terhadap PT. Andalan Finance Indonesia, Cabang Surabaya tersebut dia layangan setelah proses mediasi gagal. PT. Andalan Finance Indonesia, Cabang Surabaya, tidak punya iktikad baik dalam mediasi.
“Pada waktu unit klien kami ditarik, kita sudah melakukan upaya-upaya mediasi secara persuasif, namun tidak mendapatkan tanggapan. Unit itu ditarik dengan tipu muslihat dan cara-cara kasar, oleh petugas dari PT. Andalan Finance, Cabang Surabaya yang tidak bersertifikasi,” tandasnya. (Han)