Leonardy Harmany: BK Sempurnakan Tatin DPD RI

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Belum cukup sebulan disahkan, Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPD RI bakal disempurnakan. Kepastian itu terungkap dalam rapat pleno kedua DPD RI, Jumat (18/10). Anggota DPD 2019-2024 menyetujui penyempurnaan Tatib No: 2/2019.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Leonardy Harmainy mengatakan, penyempurnaan dilakukan karena Tatib yang yang disahkan masa DPD RI 2014-2019 pimpinan Oesman Sapta itu banyak terdapat ketidakjelasan tujuan, rumusan, tidak dapat dilaksanakan, sehingga terdapat pasal yang tidak dapat diimplementasikan.

“Sesuai ketentuan Pasal 5 UU No: 15/2019 tentang Perubahan UU No: 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib,” ungkap Leonardy di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/10).

Dalam membentuk Peraturan Perundang-Undangan harus berdasarkan asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik, meliputi asas kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian jenis, hierarki dan materi muatan dapat dilaksanakan, daya guna, hasil guna, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Karena itu, asas-asas ini harus digunakan sebagai dasar pembentukan Tata Tertib di DPD.

Senator ini mencatat lima hal yang menjadi alasan perlu disempurnakan Tatib DPD RI No: 2/2019 yakni bagian pemilihan Alat Kelengkapan DPD RI yang menggunakan sub wilayah berdasarkan persyaratan batasan dukungan yang mengalami kebuntuan.

Menurut dia, tata cara pemilihan Pimpinan BK, dapat menggunakan sistem gugus atau sistem keterwakilan sub wilayah. Ketika digunakan sistem keterwakilan sub wilayah ternyata mengalami kebuntuan akibat bertentangan dengan norma Pasal 105 ayat (5). Juga ada persyaratan batasan dukungan, padahal yang digunalan sistem gugus. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *