Jakarta | beritalima.com – Hakim Kasasi Anak, Suharto, S.H., M.Hum memutus perkara anak pada tingkat kasasi dalam Putusan Nomor 3203 K/Pid.Sus/2023, Selasa (13/6/2023) belum lama ini, namun dalam pertimbangannya bahwa alasan kasasi Penuntur Umum dan Anak tidak dapat dibenarkan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Kasasi Anak, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum dari Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Anak, dan membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Adapun pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Kasasi Anak memjelaskan bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dan Anak tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili Anak dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya.
Hal yang sama disampaikan Suharto, S.H melalui Kabiro Hukum dan Humaa MA RI, Dr. Sobandi, S.H., bahwa judex facti dalam menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA, adalah telah dengan mempertimbangkan asas proporsional atau sesuai tingkat kesalahan Anak.
“Serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Anak sebagaimana diwajibkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta telah mempertimbangkan asas untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak,” pungkas Hakim Kasasi Anak melalui Karo Hukum dan Humaa MA.
Jurnalis : Dedy Mulyadi