Hakim PN Niaga Surabaya, Kabulkan Gugatan Perlawanan Ita Yuliana

  • Whatsapp
Hakim PN Niaga Surabaya Kabulkan Gugatan Perlawanan Ita Yuliana

SURABAYA – beritalima.com, Lussy alias Kwan Kok, pemilik toko Harapan Baru dan Mitra Teknik jalan Kartini No 33 RT 003-RW 003, Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, masih belum bisa meluapkan kegembiraanya pasca gugatan perlawanan Ita Yuliana (anak Lussy) No 06/Pdt.G/2017/PN SBY terhadap penyitaan asetnya yang dilakukan kurator Najib Gysmar
dikabulkan majelis hakim. Senin (30/4/2018).

Bahkan emosi Lussy tersulut saat mendengar gugatan perlawanan No 05/Pdt.G/2017/PN SBY yang ia layangkan terhadap kurator Najib Gysmar atas eksekusi dua tokonya yang diduga melanggar Undang-Undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditolak majelis hakim.

Maklumlah, hampir empat tahun hak dia atas pengelolaan dua toko bahan banguna terbesar di Sumbawa tersebut dikuasai pihak lain.

“Mengadili dalam provisi, mengabulkan dalam provisi penggugat Ita Yuliani sebagaimana dalam putusan sela No 06. Menyatakan gugatan penggugat dapat diterima dalam pokok perkara,” ucap hakim ketua Hariyanto membacakan amar putusan sela gugatan perlawanan Ita Yuliana.

Terhadap dua putusan sela ini, Hafid SH selaku kuasa hukum Lussy sekaligus Ita mengaku menerima saja semua putusan tersebut.

“Saya terima-terima saja. Untuk gugatan yang ditolak kita akan kasasi. Sedangkan gugatan yang dikabulkan tetap jalan keagenda pembuktian. Nanti kita juga ajukan permohonan provisi. Gugatan yang dikabukkan itu menyangkut asetnya pihak luar (Ita Yuliana) yang ikut disita oleh kurator,” katanya.

Sebaliknya Lussy selaku penggugat perkara nomer 05 mengaku kecewa. Sebab gugatan itu dia ajukan karena proses penyitaan yang dilakukan oleh kurator Najib Gysmar dinilai serampangan. Buktinya beberapa kali dia meminta berita acara penyitaan ternyata tidak pernah diberikan oleh pihak kurator.

“Kan seharusnya penyegelan itu harus ada surat peringatan lebih dulu. Tapi saya tidak pernah terima surat peringatan. Saya sudah disegel, harta benda saya sudah disita tapi tidak ada berita acaranya sampai hari ini. Jadi uang saya yang Rp 42 juta yang dia ambil larinya kemana saya tidak tahu,” ucap Lussy usai sidang.

Menanggapi kedua putusan tersebut, Kurator Najib Gysmar mengatakan menerima. Ia menilai keputusan hakim untuk perkara Lussy (gugatan perlawanan nomer 05) memang sudah seharusnya begitu.

“Memang harusnya ditolak, karena tidak pas, tidak sesuai dengan pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan. UU Kepailitan mengatur gugatan lain-lain bisa diajukan ketika kreditur dan debutir sebagai salah satu pihak. Ini kan bukan, debitur menghadapi kurator, kan gak nyambung gak ketemu,” kata Najib.

Sedangkan terkait dengan perkaranya Ita Yunadi (gugatan nomer 06), kurator Najib berpendapat gugatan itu seharusnya juga ditolak dan putusan selanya harus dikabulkan.

“Karena perkaranya si Ita itu sudah diakui ke perkaranya Lussy. Namun tadi hakim mempertimbangkan karena itu menyangkut kepemilikan, ya nanti dibuktikan diakhir. Aset Ita itu milik Lussy dan ini akan saya buktikan itu milik Lussy. Kita punya bukti-buktinya kok,” tandas kurator Najib Gysmar.

Lusy alias Kwan Kok Ing, pemilik Toko Harapan Baru dan Mitra Tehnik di Kelurahan Brang Bara Sumbawa Besar, terus melawan dan tak kenal lelah berjuang mendapatkan keadilan dalam kasus sengketa perbankan antara dia dengan Bank BRI Cabang Sumbawa.

Tahun 2013 lalu, usahanya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Niaga Surabaya, melalui putusan tanggal 23 februari 2013 dengan nomor perkara 35/pailit/2012/PN. Niaga Surabaya.

Saat penyegelan, ternyata kurator Najib Gusmar menyita semua harta benda milik Lussy dan anaknya Ita Yuliana yang tidak termasuk dalam budel pailit serta tanpa berita acara.

Tak hanya melakukan perlawanan saja, Lussy juga membawa persoalan tersebut ke berbagai lembaga negara seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *