SURABAYA – beritalima.com, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya segera menjadwalkan Sidang Pemeriksaan Setempat (SPS) terhadap kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng.
SPS ini bertujuan untuk meyakinkan majelis hakim akan tindak pidana yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada para terdakwa.
“PS nya kami jadwalkan hari Jum’at, tanggal 20,”kata Ketua majelis hakim, R Anton Widyopriyono saat menyidangkan tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk, yakni Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto diruang Cakra, Senin (9/12/2019).
Terpisah, Humas PN Surabaya Sigit Sutriono mengatakan, Pelaksanaan sidang PS tersebut dilakukan untuk menambah keyakinan majelis hakim terhadap perkara ini, sebab selama ini Hakim hanya membaca bertas-bertas saja.
“Untuk menyakinkan hakim apakah terjadi tindak pidana terhadap jalan Gubeng di Surabaya tersebut. Sebab selama ini kita hanya membaca berkas-berkas saja,” terang Sigit Sutriono saat dikonfirmasi.
Dalam sidang PS tersebut, masih kata Sigit, majelis hakim akan melakukan kroscek dilokasi dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa dalam persidangan.
“Selama ini kan majelis hakim nya cuma lihat gambar saja yang ada di BAP. Melalui sidang PS itulah akan terlihat secara gamblang perkara jalan Gubeng itu, apa penyebabnya, seberapa panjang kerusakannya, dampaknya seperti apa. Semuanya akan dikroscekkan dengan keterangan yang telah disampaikan para saksi dipersidangan,”sambungnya.
Sementara, JPU Rachmat Hari Basuki mengaku akan sidang PS tersebut merupakan permintaan dari majelis hakim.
“Memang hakim yang minta, sebelumnya hakim juga pernah meninjau lokasi tapi berhubung tertutup oleh pagar seng, sehingga diagendakan tanggal 20,”katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, Kasus amblesnya jalan Gubeng ini mulai disidangkan perdana pada Kamis (7/10/2019) lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada enam terdakwa.
Mereka adalah Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, ketiganya PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari PT Saputra Karya, yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.
Keenam terdakwa tersebut didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa tersebut disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
Para terdakwa ini dianggap berperan penting dalam amblesnya jalan gubeng pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian basement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk. (Han)