SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Ruko Central Busines Park, jalan Insinyur Haji Soekarno, No. 9, terkait sengketa perdata antara Achmad Basid melawan PT. Andalan Finance Indonesia, Cabang Surabaya.
PS tersebut merupakan tindak lanjut Pengadilan atas gugatan yang dilayangkan Achmad Basid terhadap PT. Andalan Finance Indonesia, Cabang Surabaya yang telah menguasai mobil
Mutsubishi Pick Up L-9452-VFnya secara sepihak.
Saat tiba di lokasi PS, Hakim PN Surabaya, Hizbullah langsung meminta masing-masing pihak maupun kuasa hukumnya untuk menjelaskan tentang obyek sengketa.
“Kami datang untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat atau PS,” kata hakim Hizbullah pada para pihak, Rabu (23/10/2019).
Usai diberi penjelasan, selanjutnya hakim meminta supaya keterangan masing-masing pihak dicatat oleh Panitera Pengganti.
“Saya kira sudah cukup,” ujar Hakim Hizbullah didampingi hakim Yulisar dan Pesta Partogi Sitorus meninggalkan area PS.
Terpisah, Patni Palonda selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan, bahwa sidang PS ini merupakan lanjutan dari gugatan Nomor 484/Pdt.G/2019/PN Sby yang telah terdaftar di PN Surabaya pada 14 Mei 2019.
“Tadi, kita tidak melihat mobil Mutsubishi Pick Up L-9452-VF yang menjadi obyek sengketa berada di lokasi PT. Andalan Finance Indonesia, Cabang Surabaya. Padahal seminggu yang lalu pengacara mereka mengatakan mobil itu ada.” tutur Patni di lokasi PS.
Diterangkan Patni, gugatan antara Achmad Basid melawan PT. Andalan Finance Indonesia, Cabang Surabaya terjadi akibat mobil Mutsubishi Pick Up L-9452-VF cicilannya Achmad Basid pada 9 April 2019 dikuasai sepihak oleh PT. Andalan Finance Indonesia, Cabang Surabaya. Padahal atas mobil tersebut, Achmad Basid sudah membayar uang muka Rp 29 juta, biaya administrasi dan angsuran sebanyak 17 kali.
“Pada saat mobil Achmad Basid disita paksa, ternyata petugas PT. Andalan Finance Indonesia, Cabang Surabaya, tidak memberikan teguran atau peringatan terlebih dulu, juga tanpa menunjukan sertifikat fidusia, serta riwayat jika Achmad Basid pernah cidera janji atau wanprestasi,” terang Patni.
Sementara itu Satrio, mewakili PT. Andalan Finance Indonesia, Cabang Surabaya saat dikonfirmasi melalui selulernya mengaku, tidak mengetahui persis pokok permasalahan yang sebenarnya antara pihaknya dengan Achmad Basid. Satrio hanya tahu kalau sengketa itu sudah lama terjadi.
“Setahu saya itu persoalan lama, selebihnya saya tidak tahu, sebab saya termasuk orang baru disini,” kata Satrio melalui selulernya.
Ditanya. tentang adanya upaya perdamaian untuk menyelesaikan gugatan ini, Satrio mengatakan bahwa dirinya sebagai orang Islam menyambut baik perdamaian tersebut.
“Sebagai orang Islam, dengan tangan terbuka saya menyambut baik,” pungkas Satrio.
Diketahui, Achmad Basid menggugat PT. Andalan Finance Indonesia, Cabang Surabaya. Dalam Petitum gugatannya, Achmad Basid meminta majelis hakim PN Surabaya mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan penggugat. Menghukum tergugat ganti rugi kepada penggugat, yakni kerugian materiil Rp. 70 juta, dan kerugian immateriil Rp. 250 juta. (Han)