SURABAYA – beritalima.com, Vanessa Angel Adzani (28), artis FTV yang terlibat dalam kasus prostitusi online, hari ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6/2019). Vanessa terlihat sumringah ketika mendengar vonis penjara lima bulan dibacakan hakim.
Vanessa disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan,” ujar hakim.
Ketua majelis hakim mengegaskan, keputusan vonis penjara lima bulan bagi Vanessa merupakan keputusan yang cukup adil setelah pada sidang sebelumnya, pihak jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 6 bulan lamanya.
“Tidak ada yang meringankan. Yang memberatkan terdakwa yaitu kasus ini sudah mencederai norma kesusilaan dan menyita perhatian masyarakat,” kata hakim.
Menanggapi tuntutan tersebut, Vanessa kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukum hukumnya yang diketuai oleh Milano Lubis. Ia mengatakan vonis hukuman 5 diterimanya dan tak mengajukan banding.
“Menerima yang mulia,” kata Vanessa, kepada hakim, menanggapi putusannya.
Sementara itu, di sisi lain, JPU mengaku masih pikir-pikir dengan vonis hakim tersebut. Hal itu diungkapkan oleh salah satu JPU Kejato Jatim, Novan Arianto. (Han)