SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap pendeta HL di pengadilan tingkat banding.
Vonis tersebut lebih tinggi dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di pengadilan tingkat pertama itu HL divonis 10 tahun penjara atas kasus telah melakukan pencabulan secara berkelanjutan terhadap IW, jemaatnya sendiri.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Putusan Banding Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2020/PN.Sby tersebut dikeluarkan pada Rabu, 25 November 2020 dengan Majelis hakim banding yaitu Ketua, Dr. Siswandriyono, hakim anggota satu, Permadi. Hakim anggota dua, Prim Fahrur Rozi, panitera pengganti banding Budi Sudiyanto.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan menolak permintaan banding dari HL tersebut, serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 21 September 2020 Nomor 863/Pid.Sus/2020/PN.Sby.
Menyatakan terdakwa HL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”.sebagaimana dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HL dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 100 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.
Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara yakni : Satu bendel Warta Gereja Happy Family Center tanggal 26 Pebruari 2006 yang berisi perayaan Ultah Korban.
Satu bendel Warta Gereja Happy Family Center tanggal 31 Juli 2011 yang berisi terlapor mengantar korban IW Kuliah ke Amerika.
Dua lembar surat Pernyataan dari IW kepada Orang Tuanya tanggal 11 Nopember 2019, satu bendel Notulen Hasil Pertemuan di Gereja Happy Family Center Jl. Embong Sawo Kav. 2 Surabaya tanggal 23 Desember 2019, satu buah iPad Pro Model MLQ82ZP/A Serial Number DLXRF1QSGXQ9, warna gold yang berisi rekaman video pertemuan tanggal 17 Desember 2019 dengan Saudara HL.
Juru bicara keluarga IW, Eden Betania Thenu saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya putusan banding tersebut. Menurut dia, kasus ini bisa jadi pembelajaran buat semua predator anak.
“Apapun alasannya, undang-undang di negara kita melindungi anak-anak. Tidak ada alasan suka sama suka. Apalagi HL adalah panutan untuk moralitas. Pemberatan hukuman tersebut sebagai bukti jika HL sebagai tokoh agama dianggap sudah merusak masa depan anak (IW). Itu adalah kejahatan yang luar biasa,” ucapnya melalui sambungan WhatsApp. Sabtu (20/11/2020).
Kasus ini mencuat setelah korban IW melalui juru bicara keluarga yakni Eden Bethania Thenu melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.
Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.
Setelah pelaporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan HL sebagai tersangka karena dalam hasil gelar perkara ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, tersangka dan barang bukti yang ditemukan. Pendeta HL ditangkap oleh penyidik pada 7 Maret 2020. (Han)