Hakim Semprot Pengacara Henry J Gunawan, Minta Notaris Harus Hadir di Sidang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan ‘pernikahan palsu’ dengan terdakwa Henry J Gunawan dan Iuneke Anggaraini hari ini, Senin (18/11/2019), diwarnai aksi protes. Alasannya, Teguh Kinarto, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena sakit, dan kesaksiannya oleh hakim dianggap dibacakan.

“Keberatan saudara akan kami catat. Kalau jaksa merasa pembuktian sudah cukup ya sudah, giliran saudara yang siapkan saksi meringankan,” kata Hakim Dwi Purwadi pada Hotma Sitompul selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini dalam persidangan diruang garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Seakan tak mendengarkan penjelasan hakim, Hotma bersama tim penasehat hukum lainnya tetap memaksa agar saksi Teguh Kinarto dihadirkan dalam persidangan. Sontak pemaksaan tersebut sempat membuat hakim Dwi Purwadi naik pitam, lantaran menganggap bahwa tim penasehat hukum kedua terdakwa tidak mendengarkan penjelasannya.

“Makanya kalau orang ngomong jangan ikut ngomong, tadi sudah dijelaskan kalau saksi ini masih dalam perawatan, ijin suratnya sampai tanggal 23. Mohon dibaca dulu,” cetus hakim Dwi Purwadi dengan nada tinggi.

Selain memprotes keterangan saksi yang dibacakan, Hotma juga meminta agar majelis hakim menghadirkan Notaris Atika Ashiblie ke persidangan. Namun permintaan Hotma tidak dikabulkan majelis hakim, karena tidak menjadi saksi dalam BAP.

“Nggak bisa, karena nggak dijadikan saksi,” kata hakim Dwi Purwadi.

Jawaban hakim Dwi Purwadi ini membuat Hotma Sitompul tidak puas diri dan mengaku akan mengambil langkah hukum melaporkan Notaris Atika Ashiblie dan Ketua Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jatim, Machmud Fauzi ke Polisi.

“Kami akan laporkan kedua orang ini ke polisi,” cetus Hotma Sitompul.

“Silahkan saja, Ini supaya perkara Pak Henry nggak berlarut larut dan saya tidak punya kepentingan memanggil Machmud Fauzi pak ya. Machmud Fauzi ini kan ketua majelis kehormatan notaris. Kalau notarisnya tidak didengar kesini ngapain aku harus panggil, kan tidak ada korelasinya untuk itu,” jawab Hakim Dwi Purwadi.

Persidangan perkara ini akan kembali berlanjut hari Kamis (21/11/2019) atau tiga hari ini lagi dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum.

“Hari kamis sidang lagi untuk mendengarkan ahli dan saksi yang akan dihadirkan jaksa. Kalau jaksa tidak sanggup lagi hadirkan saksi ya sudah, kewenangan dia itu, saya tidak bisa maksa, iya saya tutup,” pungkas hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.

Terpisah, Hotma Sitompul menyebut keterangan notaris Atika Ashiblie sangat diperlukan untuk membuktikan perbuatan klienya.

“Ada 50 kali disebut tapi sebagai saksi tidak, karena sudah ditolak oleh ketua kehormatan notaris dan kita akan buktikan nanti kalau keteranganya tidak benar. Karena dia bilang Akta sudah benar,” kata Hotma Sitompul usai persidangan.

Terkait masalah ini, JPU Ali Prakoso menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim.

“Dan tadi sudah jelas, permintaan tim penasehat hukum ditolak sama majelis hakim. Dan untuk saksi Teguh Kinarto kami sudah dianggap dibacakan dan kami merasa pembuktian sudah cukup karena keterangannya sama dengan saksi saksi sebelumnya yang sudah didengarkan bersama di persidangan,” pungkas Ali Prakoso.

Untuk diketahui, dalam kasus keterangan ‘pernikahan palsu’ ini telah menghadirkan beberapa saksi diantaranya, Iriyanto Abdoella (Pelapor), Nugraha Anugrah Sujatmika, Heng Hok Soei alias Shindo Sumidomo alias Asoei, Etja Binti Abdul Malik alias Aisyah, staf di Kantor Notaris Atika Ashiblie dan Shakaya Putra Soemarno Sapoetra, Pendeta Vihara Buddhayana yang melaksanakan pemberkatan pernikahan Henry dan Iuneke secara agama Budha.

Dari keterangan para saksi tersebut akhirnya terungkap saat terdakwa Iuneke Anggraini melakukan perlawanan ekseksusi yang dimohonkan saksi Nugraha Anugrah Sujatmika, atas hutang yang dimiliki terdakwa Henry J Gunawan pada orang tua saksi Nugraha Anugrah Sujatmika.

Dari perlawanan ekseksusi tersebut, saksi pelapor yakni Iriyanto Abdoella mendapatkan perbedaan data pernikahan yang dituangkan dan ditanda tangani Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini pada dua akta dengan PT Graha Nandi Sampoerna (GNS), yakni akta nomor 15 tentang pengakuan hutang Henry sebesar 17 miliar rupiah ke PT. GNS dan akta nomor 16 tentang personal guarantee, dimana di dalam akte yang dibuat pada tahun 2010 itu Henry dan Iuneke mengaku sebagai suami istri padahal baru berstatus hukum yang sah sebagai suami istri pada tahun 2011. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *