SITUBONDO,Beritalima.com – Persidangan Kasus penipuan dengan mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo menguak fakta – fakta baru, Bahkan membuat Hakim yang memimpin jalannya persidangan terlihat tercengan dan kesal dengan perbuatan terdakwa. Kamis (1/11/2018).
Persidangan dengan agenda Mendengarkan 6 orang saksi yang salah satu saksi merupakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, terungkap fakta baru, tak hanya nama Kajari maupun Kasi pidum yang disebut oleh terdakwa Didiek Indri Agus Tono (44) dan Jamilul Ekhsan (42) bahkan nama Kapolres Situbondo juga disebut oleh terdakwa dalam memuluskan aksinya.
Baca juga https://beritalima.com/pelaku-penipuan-mengatas-namakan-kejaksaan-diserang-korbannya/
“Terdakwa pernah menawarkan sejumlah uang ke saya untuk sebuah kasus namun tegas saya tolak, bahkan terdakwa sempat meminta Bapak saya yang sudah sepuh dan kondisi sedang untuk menerima uang tersebut namun tetap saya tolak, bahkan untuk membuktikan kami tidak pernah meminta dan menerima, sayapun saya meminta terdakwa membuat surat pernyataan bersama ayah saya bahwa tidak menerima uang, saya sampai sempat seudzon terhadap bapak saya gara – gara kelakuan terdakwa,”Ujar Kasi Pidum Bagus Adi Saputro,SH, MH dalam kesaksiannya.
Bahkan untuk membuktikan tidak suap diKejaksaan menahan terdakwa (Korban) dalam kasus terdahulu bahkan menuntut menuntut dalam perkara terdahulu dengan 2.6 tahun,”Dalam kasus penipuan yang mencatut nama pak Kajari dan saya sebagai kasi pidum, terungkap dalam penyidikan jika terdakwa juga mengaku telah menyerahkan sejumlah uang terhadap Kapolres, ini jelas fitnah yang sangat kejam apalagi, bapak saya yang sudah sepuh dan dalam kondisi sakit masih mau mereka peralat,”Ungkap Bagus kesal.
Didalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo I Ketut Suarta,SH.MH didampingi I ketut Darpawan,SH dan Dwi Elyarahma,S,SH selaku hakim anggota dengan Jaksa Penuntut Umum Rendy Aditya Putra Wardama, SH, kedua terdakwa mengakui dan membenarkan kesaksian dari keseluruhan Saksi yang dihadirkan.
“Benar Pak Hakim apa yang di sampaikan saksi,, semua itu hanya akal – akalan saya untuk mendapatkan uang korban, dan benar jika Kapolres, Kajari dan Kasi Pidum tidak pernah uang sepeserpun dari saya,”Ucap Didiek lirih.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta,SH,MH mengaku kaget dengan fakta yang terungkap dalam persidangan yang diakui oleh terdakwa, bahkan menurutnya pencatutan nama Kajari, Kasi Pidum dan Kapolres merupakan kejahatan luar biasa dan tidak menutup kemungkinan pencatutan nama – nama pejabat tinggi lainnya oleh terdakwa dalam menjalankan aksinya.
“Wah jangan – jangan nama ketua pengadilan juga pernah dicatut juga ini, benar – benar “ASTUTI” kalian ini, Alias Asli Tukang Tipu,,”Ujarnya sedikit geram.
Dalam kasus tersebut pelapor H.Hosnan mengaku di peras hingga Rp 85 jutaan dalam kasus yang membelit anaknya di awal tahun 2018, sidang ditunda samapai tanggal 11 November 2018 masih mendengarkan keterangan saksi,(Joe)