SURABAYA – beritalima.com, Tujuh terdakwa judi online warga negara China yakni, Zhan Liang, Chen Qiwen, Zhou Yi, Guan Guiqiang, Guan Guixian, Gao Xian Zhong dan Huan Zheng mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/3/2019).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman dari Kejati Jatim mendakwa ketujuhnya melanggar Pasal 45 ayat (1) para pelaku Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam persidangan terungkap bahwa tujuh orang WNA asal China itu masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata, untuk tujuan berjudi online.
“Karena judi online di negara asalnya dianggap ilegal, sedangkan sepengetahuan mereka judi online di Indonesia diperbolehkan, ” kata penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Kresna.
Sementara modus operandi mereka, kata Kresna, yakni berjudi di laman yang mereka tentukan. Pelaku kemudian mencari pelanggan melalui permainan berbahasa China. Lalu menambahkan teman untuk diajak berjudi.
“Apabila ada teman yang tertarik dan suka, mereka berteman kemudian diajak untuk masuk laman dan memutar uang di dalam media daring itu,” imbuh Kresna.
Sedangkan pada saat dilakukan penangkapan, dari rekening ketujuh terdakwa ditemukan uang sebanyak Rp 19 juta rupiah.
“Tapi saya tidak tahu, apakah uang itu hasil keuntungan mereka ataukah uang untuk kebutuhan hidup mereka sendiri selama di Indonesia. Namun, yang pasti mereka ditangkap sepuluh hari menjelang izin tinggalnya di Indonesia berakhir,” pangkas Kresna.
Namun keterangan saksi Kresna tentang judi online tersebut dipertanyakan, sebab majelis hakim tidak menemukan adanya unsur untung-untungan dalam skema judi yang dilakukan oleh tujuh warga China tersebut,
“Lha, dimana unsur untung-untungannya,? Sebab, pelakunya dari China, pelanggannya dari China dan uangnya masuk ke Bank yang ada di China, paswordnya juga tidak bisa diakses oleh umum,? dan tidak melibatkan warga Indonesia sebagai korbannya, ” tanya hakim anggota Dwi Purwadi.
“Kalau ini, mereka pantasnya hanya terkena pasal Keimigraisan saja, terkait pelanggaran ijin tinggal, karena mereka masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata. Apalagi fakta dalam sidang uang yang 19 juta itu kan hanya untuk makan minum mereka selama ini, “sambung hakim Dwi Purwadi.
Diketahui, tujuh warga Negara China ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin 24 Desember 2018, karena menjalankan praktik judi online. Judi online ini beromzet 5 ribu yuan atau setara dengan Rp 10 juta per hari dan sudah beroperasi sejak dua bulan lalu. Mereka masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata.
Dari penangkapan ini, Polisi menyita 17 barang bukti antara lain laptop, uang, proyektor, perangkat wifi, telepon genggam.
Sementara itu usai sidang, Eko Budiono, penasehat hukum tujuh terdakwa menjelaskan bahwa seharusnya pihak penyidik tidak menjerat mereka dengan pasal pidana judi online, melainkan hanya pelanggaran Keimigrasian saja.
“Sebab, ijin untuk ketujuh terdakwa kan bukan untuk mencari uang di Indoonesia. Mereka itu hanya bermain game online tembak-tembakan dan dapat uang, jadi harusnya hanya dikenakan pelanggaran Keimigrasian saja,” kata Eko Budiono. (Han)